Pernyataan Akhir Tahun dan Evaluasi YLBH-IM Tentang Kinerja Pemkab Jepara

Jajaran pengurus YLBHI-IM, Kamis (29/12/2022). (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA, Ahmad Gunawan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM), Kamis (29/12/2022) memberikan rilis tertulis terkait solusi membangun dan ulasannya, dalam catatan akhir tahun dan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan Jepara di tahun 2022 dan jelang tahun 2023.

Ahmad Gunawan mengisahkan, mulai dari kedekatan secara personal, sejarah dan emosional sebagai teman masa sekolah dengan Pj Bupati Jepara, background dan track record sebagai aktivis GMNI dan politisi kawakan di PDI-P Jepara sejak era Pro Mega.
Kemudian, evaluasi atas kinerja Pj Bupati Jepara, karut marut dualisme kepengurusan Yayasan RSI Sultan Hadlirin, ancaman oknum LSM terkait audit BUMD, syahwat dan ambisi para avonturir politik, tata kelola CSR serta tata kelola Limbah Fly Ash, Bottom Ash dan Gypsum atau Fabag PLTU TJB Jepara.
Dan, juga proyek pembangunan Taman Budaya (mangkrak) di Kecamatan Pakis Aji, yang sarat misteri, dalam planning, budgeting dan executing serta tanpa analisis.
Semua evaluasi dan solusi membangun ini sebagai bentuk kepedulian dan rasa ikut handarbeni atau memiliki Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sebagai anak bangsa yang peduli terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan bagi warga masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Ahmad Gunawan dalam rilis berita memberikan informasi bahwa, berdasarkan keterangan dari Sekda Jepara Edy Sujatmiko, menceritakan kalau kebijakan yang akan diambil oleh Pj Bupati Jepara tidak optimal, karena adanya ancaman dari salah satu aktivis berinisial A yang beralamat di desa Bandengan.
“Kalau keterangan dari Sekda Kabupaten Jepara sesuai fakta, tentunya bisa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Namun kalau hanya Asbun (asal bunyi) tanpa bukti. Keterangan Sekda perlu di evaluasi dan dipertanyakan, maksud dan tujuan ucapannya tentang intervensi oleh oknum LSM, yang dimaksud sejauh mana? Dan apa hanya sebuah Interpretasi sepihak,” ujarnya.
“Saya yakin, Gubernur tidak ada perintah untuk menghentikan audit terhadap BUMD tersebut,” infonya.
Keterangan ini didapatkan oleh Ahmad Gunawan saat bertemu dengan Sekda Edy Sujatmiko di RM. Sari Rasa Jepara, perihal masalah gagalnya audit atas kinerja BUMD Jepara secara keseluruhan, khususnya Perumda Aneka Usaha, PDAM Tirto Jungporo Jepara, PT BPR BKK JEPARA (Perseroda) dan BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
“Audit tidak boleh dilanjutkan oleh Gubernur Jateng, katanya Pj Bupati Jepara,” ujar Ahmad Gunawan.
“Kalau itu benar, tentunya ada salah pengertian atas perintah Gubernur kepada Pj Bupati Jepara,” lanjutnya.
“Aneh Pj Bupati Jepara kok tidak punya nyali dan takut dengan oknum LSM, berarti kinerjanya Pj Bupati Jepara tentunya perlu di pertanyakan dan dievaluasi oleh Mendagri,” ujarnya.
Ahmad Gunawan menambahkan,” Kalau terbukti ancaman itu benar, laporkan saja oknum LSM tersebut ke Polres Jepara, biar Kapolres sebagai unsur Forkopimda Jepara bisa menanyakan ke Pj Bupati Jepara terkait ulah oknum LSM tersebut. Bahkan, kalau perlu laporkan saja ke Polda Jateng atau Mabes Polri,” tambahnya.
Ahmad Gunawan menerangkan bahwa,” Mengenai audit BUMD Jepara, akan dipersiapkan oleh Sekda Jepara, namun diberhentikan oleh Pj Bupati Jepara, karena atas perintah Gubernur Jateng berdasarkan perkataan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko kepadanya,” terangnya.
Read more info "Pernyataan Akhir Tahun dan Evaluasi YLBH-IM Tentang Kinerja Pemkab Jepara" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ahmad Gunawan