Pernyataan Akhir Tahun dan Evaluasi YLBH-IM Tentang Kinerja Pemkab Jepara

Jajaran pengurus YLBHI-IM, Kamis (29/12/2022). (Foto Dok. sigapnews.co.id).
Para Purnawirawan Pati TNI dan Polri dan mendarmabaktikan jiwa nasionalisme mereka, dengan berkunjung dan mengingatkan para pejabat di daerah, agar selalu bekerja jujur dan mengemban amanah rakyat yang harus dilayani sebaik-baiknya.
Ahmad Gunawan sebagai Ketum YLBHI-IM beserta jajarannya, mewakili Purnawirawan Pati TNI dan Polri yang mendukung YLBHI-IM mengingatkan kepada siapapun baik, Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati atau pejabat yang memperoleh gaji, pendapatan dan penghasilan dari sumber ABPN dan APBD serta mengemban amanat rakyat, agar menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap langkah kebijakannya.
Menjauhkan diri dari sifat abuse of power dan anti korupsi sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila.
“Janganlah mengkhianati UUD 45 dan Pancasila,” harap Ahmad Gunawan.
Terakhir, mengutip adagium atau pepatah/peribahasa dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Uneversitas Cambridge, Inggris, yang hidup di abad ke-19. Yang menyatakan : “kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup mutlak” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuatan yang absolut cenderung korup secara absolut).”
Hal itu harus kita hindari, dan kita memaknai serta menjalani jiwa Marhaenisme yang dicetuskan oleh Ir. Soekarno Presiden Pertama RI.
Evaluasi YLBHI-IM
Beberapa evaluasi terkait kinerja Pemkab Jepara dan Pj Bupati Jepara, menjadi catatan jelang akhir tahun 2022 oleh YLBHI-IM adalah :
1. Intervensi oleh oknum LSM terhadap Pj Bupati Jepara adalah sebuah kemunduran dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
2. Masa tugas Pj Bupati Jepara selama 1 tahun dan perpanjangan jabatannya tergantung hasil evaluasi oleh Kemendagri RI.
3. Edy Supriyanta, kinerjanya harus on the track, sebagai pejabat ASN yang diberikan tugas dan amanah menjadi Pj Bupati Jepara, dengan segala hak dan wewenangnya sesuai perundang-undangan.
4. Audit BUMD Jepara harus tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan.
5. Karut marut dualisme kepengurusan Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Jepara.
6. Komite CSR nya mulai kecamatan hingga kabupaten tidak jelas hasilnya, termasuk aplikasi Simoncer, perlu direview karena laporan CSR perusahaan masih rendah.
Padahal tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR, semuanya sudah jelas diatur di Pasal 74 UU RI No. 40 Tahun 2007, Perda Jateng No. 2 Tahun 2017, Pergub Jateng No. 39 Tahun 2017 dan Perda Jepara No. 3 Tahun 2014.
“Tidak ada dasar ketua atau koordinator TSP / CSR itu unsur jajaran asisten atau kepala dinas, kalau kabupaten lain masih pakai bukan lantas menjadi acuan,” tutupnya.
Read more info "Pernyataan Akhir Tahun dan Evaluasi YLBH-IM Tentang Kinerja Pemkab Jepara" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ahmad Gunawan