Purna Tugas Sebagai PNS
31 PNS Memasuki Usia Pensiun dan Menerima SK

Penyerahan SK Pensiun PNS. (Foto Dok. Diskominfo Jepara)
JEPARANEWS | JEPARA - Sebanyak 31 PNS yang purna tugas menerima surat keputusan (SK) pensiun per 1 Desember 2021. Penyerahan dilakukan di Ruang Sosrokartono Setda Jepara, Selasa (7/12/2021).
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Bupati Jepara yang diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan, perwakilan Bank Jateng, serta para penerima SK Pensiun.
Kepada PNS yang purna tugas, Bupati Dian Kristiandi yang diwakili oleh Kepala BKD Jepara Oni Sulistijawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pengabdian yang selama ini telah dilakukan.
“Tak ada yang bisa kami berikan kepada bapak dan ibu semuanya, kami hanya bisa mendoakan agar semuanya tetap sehat dan panjang umur. Terima kasih atas dedikasinya selama ini,” kata Dia.
Meskipun sudah pensiun, Oni meminta agar PNS yang purna tugas tetap memberikan kontribusi untuk pembangunan Jepara, sebab pengalaman selama mengabdi sebagai aparatur tentu sangat bermanfaat untuk lingkungan.
“Jangan pernah berhenti untuk mengabdi dimanapun berada. Pengalaman yang dimiliki harus ditularkan kepada generasi penerus untuk pembangunan daerah,” katanya.
Lebih lanjut Oni meminta kepada para pensiunan untuk membantu pemerintah mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini. Dengan kepatuhan dari masyarakat maka harapannya kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara bisa ditekan sehingga Jepara kembali ke zona yang lebih baik.
“Saat ini pandemi belum berakhir dan kita semua masih bekerja keras untuk menangani wabah ini. Jangan pernah merasa lelah. Untuk itu mohon dukungan agar kita bisa melewati ini bersama,” kata dia.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Diskominfo Jepara