Pernyataan Akhir Tahun dan Evaluasi YLBH-IM Tentang Kinerja Pemkab Jepara

Jajaran pengurus YLBHI-IM, Kamis (29/12/2022). (Foto Dok. sigapnews.co.id).
“Perkataan Sekda terkait oknum LSM intervensi kebijakan Pj Bupati Jepara, menurut tata bahasa itu tidak jelas, maksud dan tujuannya njlimet dan mbulet. Dan, saya merasakan ilfil, sepertinya saya mau diadu domba dengan Pj Bupati Jepara dan nampaknya “Duo Edy” ini ada ketidakcocokan atau ada disharmonisasi,” tegas Ahmad Gunawan pemilik RM Sagulteng, yang ada di Jl. Raya Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Jika Kapolres Jepara tidak bertindak, Pj Bupati Jepara bisa melaporkan, atas ancaman terhadapnya ke Polda Jateng atau Mabes Polri.
“Saya yakin, Kapolres Jepara, AKBP Warsono mampu memanggil dan meminta keterangan kepada oknum LSM tersebut,” ujar Ketum YLBH-IM ini.
“Negara kita adalah negara hukum, equality before the law, tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” imbuh Ahmad Gunawan.
Ahmad Gunawan pada Selasa sore 16.00 WIB (22/11/2022) saat pertemuan klarifikasi tentang ancaman, dengan Edy Supriyanta, Pj Jepara menceritakan, kalau tidak ada ancaman dari LSM.
Bahkan, saat ditanyakan status MOU No. 3 Tahun 2014 dalam pengelolaan limbah antara Pemda Jepara dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B dalam program pelaksanaan penanganan Limbah Fly Ash, Bottom Ash dan Gypsum atau Fabag PLTU TJB Jepara.
Pj Bupati Jepara, dengan santai menjawab,” MOU itu sudah tidak berlaku lagi dengan alasan, Ahmad Marzuki sudah bukan Bupati Jepara lagi. Kalau ada yang berminat bisnis limbah silahkan berhubungan dengan PLTU. Padahal jelas dalam dokumen MOU mengatasnamakan Pemkab Jepara,” jawabnya saat itu.
“Saat bicara hal tersebut, Pj Bupati Jepara terlihat ada beban yang tersirat dan disembunyikan,” ungkap Ahmad Gunawan.
Dari pertemuan itu, Pj Bupati Jepara lupa, kalau Ahmad Gunawan adalah mantan DPRD dan aktivis GMNI Jepara yang faham alur dan konsiderasi (pertimbangan) sebuah legal standing atau kedudukan hukum.
“Nampak ada beban atau tekanan psikologis dan terkesan ditutupi oleh Pj Bupati Jepara dalam pertemuan atau silaturahmi sore itu,” ujarnya.
Penjabat Bupati Jepara
Status Edy Supriyanta diangkat menjadi Pj Bupati Jepara, berdasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) sebagai dasar pelantikan Penjabat (Pj) oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Mei 2022 lalu.
Ahmad Gunawan menceritakan kalau saat memasuki masa tugas selama 3 (tiga) bulan menjadi Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta sebagai teman saya, sudah pernah “ngudoroso” (curhat) sama saya.
Kepada Ahmad Gunawan, secara pribadi Edy Supriyanta menceritakan, bahwa sosiologi Jepara ini beda dengan Kabupaten lainnya, kadang perilaku oknum baik ASN atau masyarakatnya, gambarannya didepan inggah-inggih, namun “Inggah-Inggih Ora Kepanggih”, pepatah Jawa ini merupakan sindiran atau teguran, terhadap orang yang mudah mengatakan “ya” tetapi tidak mau melaksanakannya, mengatakan mampu, namun tidak melakukan sesuatu.
“Rasanya, berat menjadi Pj (penjabat) Jepara, dibanding saat menjadi Pj di Kabupaten Rembang,” ungkap Ahmad Gunawan mengingat perkataan dari Edy Supriyanta.
Sementara, berdasarkan informasi tentang evaluasi kinerja penjabat baik penjabat gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh daerah Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi penjabat kepala daerah yang telah dilantik dan jatuh tempo masa evaluasi mereka.
“Adapun evaluasi Pj kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kinerja penjabat kepala daerah atau Bupati yang telah dilantik.
Pertama, yaitu bidang pemerintahan, perubahan terhadap layanan publik dan mengalokasikan anggaran untuk dukungan Pemilu 2024.
Kedua, bidang pembangunan yang meliputi lima aspek dari 10 indikator pembangunan.
Ketiga, bidang kemasyarakatan yang meliputi dua aspek dari empat indikator, yaitu upaya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Jadi berdasarkan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, kalau evaluasi terhadap kinerjanya Pj Bupati Jepara sekarang ini nilainya rendah, layak ditarik kembali oleh Mendagri melalui Gubernur Jateng,” ujar Ahmad Gunawan.
Read more info "Pernyataan Akhir Tahun dan Evaluasi YLBH-IM Tentang Kinerja Pemkab Jepara" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ahmad Gunawan