M. Latifun: Kasus Video Viral Miras, Mencederai dan Melukai Umat Muslim di Bulan Suci Ramadhan

Pesta Miras Karyawati Pabrik Garmen di Kabupaten Jepara.
JEPARANEWS | JEPARA - M. Latifun Ketua DPC Partai Demokrat Jepara dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Jepara, Jum'at (21/4/2023) melalui rilisannya kepada awak media mengatakan bahwa, tayangan video berdurasi 0.25 detik adegan pesta miras dengan Toast atau bersulang oleh sekelompok karyawati perusahaan garmen di Kabupaten Jepara bersama seorang TKA atau Tenaga Kerja Asing, di sebuah kafe di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, dapat di kategorikan sebagai "Nyulayani" adat atau mengingkari adat yaitu adat budaya Jawa yang norma normanya banyak berdasarkan pengetahuan Islami.
M. Latifun menyesalkan dan menyayangkan kejadian ini," Dimana saat di hari-hari biasa, diharamkan dan dilarang buat umat muslim minum-minuman yang mengandung alkohol. Apalagi kejadiannya saat momen berbuka puasa," sesal M. Latifun.
"Mungkinkah itu masuk dalam kategori penistaan agama..?" tanyanya.
Ia menambahkan, hal itu karena mereka lakukan pada acara buka bersama dan jelas bertentangan dengan kaidah-kaidah ajaran agama.
Selain momen buka bersama bulan Ramadhan 1444 H, peristiwa tragis ini juga bersamaan dengan peringatan Hari Kartini 21 April. Sehingga sangat mencederai masyarakat Jepara khususnya, yang sedang menjalankan puasa di minggu terakhir bulan suci Ramadhan.
"Kekhusyukan Bulan Suci Ramandhan jelas terusik oleh perilaku mereka yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islami (memakai Jilbab, Red.). Justru mereka mempertontonkan perilaku hilangnya harkat dan martabat seorang perempuan, yang selain menjunjung tinggi norma-norma adat ketimuran, namun juga nilai-nilai Islam. Dan mereka justru larut dengan budaya miras. Mereka justru 'asyik masyuk' berpesta miras saat berbuka puasa dengan pimpinan mereka yang seorang TKA atau Tenaga Kerja Asing," cetus M. Latifun.
M. Latifun berpesan," Mari kejadian ini kita jadikan momentum, berTafakur, memikirkan dan mempertimbangkan manfaat positif maupun negatifnya dengan menjamurnya perusahaan garmen di Kabupaten Jepara," pesannya.
"Agar dampak negatif lainnya bisa di antisipasi lebih lanjut dan kejadian ini tidak akan terulang kembali dimasa mendatang," pungkas M. Latifun.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : M. Latifun