Kinerja ATR/BPN Jepara Dipertanyakan Dalam Acara Audiensi DPC Papdesi di DPRD Jepara
Audiensi DPC Papdesi Jepara bersama Komisi A DPRD Jepara di ruang serba guna, Rabu 1/2/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA - DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jepara dipimpin oleh Ketua DPC Papdesi Jepara H. Edy Khumaidi Muhtar bersama pengurus atau Petinggi desa yaitu Muh. Hadiyanto (Mudha) desa Sowan Lor, Serka (Purn) Khambali, S.H. (Tigajuru), H. Agus Santoso, SE (Tegalsambi), Ahmad Jauharul Haq (Mindahan Kidul) dan Dwi Bambang Hermawan (Geneng), mengadakan audiensi atau rapat dengar pendapat dengan DPRD Jepara Rabu, (1/2/2023) di ruang serba guna.
Dalam acara audiensi DPC Papdesi Jepara di DPRD Jepara dengan Komisi A Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Keuangan Daerah yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Agus Sutisna dari Fraksi PPP didampingi oleh Yuni Sulistyo (Wakil Ketua) dan M. Siroj (Sekretaris) membahas penerbitan sertifikat baru, kehilangan, balik nama dan proses pengeringan tanah pertanian menjadi non pertanian.
Dalam acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari ATR/BPN Jepara, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Jepara yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Dinsospermasdes serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Hukum dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam sambutan awal, Ketua DPC Papdesi Jepara H. Edy Khumaidi Muhtar mengatakan bahwa," Adanya permohonan audiensi ini, karena banyaknya keluhan- keluhan masyarakat tentang pengurusan masalah sertifikat," katanya.
"Lalu adanya temuan dokumen di Kalinyamatan, ada orang bukan pegawai ATR/BPN juga bukan pegawai PPAT, namun punya berkas pertanahan sebanyak 1 mobil pick-up, dan masyarakat selama ini menggunakan jasa pihak ketiga, karena mereka berharap lebih bisa cepat dan mudah serta pihak ATR/BPN Jepara, memang kurang sosialisasi dalam hal pelayanan terkait urusan sertifikat yang akan digunakan warga masyarakat termasuk ke Perbankan," info Edy.
Yang kedua Khambali, S.H. selaku Petinggi desa Tigajuru, terkait program PTSL dari Kementerian ATR/BPN di desanya merasakan lancar dan warga desa antusias agar ada lagi program PTSL di desa Tigajuru.
Namun Khambali mempertanyakan kepada perwakilan ATR/BPN Jepara," Terkait jual beli, tanpa mengetahui dari pihak desa, kok? Notaris (PPAT) bisa mengeluarkan surat pajaknya, mohon arahan dari pihak ART/BPN Jepara, terkait Tupi Pajak atau SPPT, seolah olah melangkahi pemerintah desa dan ini dialami oleh rekan-rekan Petinggi se-Jepara," tanyanya.
Lalu, Dwi Bambang Hermawan Petinggi desa Geneng, menambahkan pertanyaan terkait kajian RTRW, khususnya di desa Geneng.
"Tadinya lahan hijau, justru sekarang menjadi perumahan, juga tentang teknis pengeringan bagaimana dan kajian RTRW seperti apa, ketika lahan hijau menjadi perumahan?," cetusnya.
"IMB juga saat ini dihapus dan langsung melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Jadi, sekarang banyak yang punya tanah lewat notaris. Dan, mungkin keterlibatan dari pihak desa atau kecamatan diabaikan dan tanpa ijin dengan pemangku wilayah," ujar Bambang.
"Apakah ada hal-hal lain, terkait hal ini karena sudah melalui aplikasi OSS," imbuhnya.
"Dan, juga ada laporan terkait program PTSL tahun 2019, seperti di desa Mindahan, Kecamatan Batealit, pemohon penyertifikatan ada yang belum beres, padahal itu era sebelum Petinggi sekarang yang menjabat. Mohon diclearkan karena adanya keterlambatan."
"Jadi mohon pihak ATR/BPN Jepara bisa segera membereskan, agar tidak ada masalah di kemudian hari, pada saat masa transisi petinggi yang baru," harapnya.
Sedangkan Mudha Petinggi desa Sowan Lor, memberikan informasi tentang permasalahan sertifikat di desanya serta adu data di pengadilan terkait tanah bengkok desa Sowan Lor, dengan desa sebelah di lapangan Kedung Sport Center.
"Padahal rencananya dengan melalui Musdes, kami akan membangun bangunan untuk kegiatan lembaga desa," tegas Mudha.
Perwakilan dari ATR/BPN Jepara mengucapkan terimakasih kepada para petinggi dan panitia desa, yang sudah sukses bersama menjalankan program pemerintah dalam PTSL.
"Bagi masyarakat yang terkendala pelayanan, kantor ATR/BPN Jepara terbuka untuk masyarakat," pesannya.
"Pelayanan kita sampai turun ke masyarakat tingkat bawah," cetusnya.
John perwakilan ATR/BPN melanjutkan,"Permasalahan sertifikat tanah, kalau memang berkas permohonan sudah terpenuhi, monggo koordinasi di kantor ART/BPN," lanjutnya.
"Terkait TUPI SPPT PBB wewenangnya bukan di ATR/BPN, namun di kantor Pajak," terangnya.
"Untuk ganti nama sertifikat, selama administrasinya terpenuhi dan tercatat akan bisa diproses," tuturnya.
Untuk Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) sekarang ini, proses permohonan perijinan melalui OSS Mandiri oleh Dinas DPMPTSP Jepara.
Agus Sutisna menambahkan," Kalau ada hal yang mempersulit proses pelayanan di ATR/BPN, ini yang harus kita perjuangan bersama-sama," tambahnya.
Kemudian perwakilan dari DPUPR Jepara menjelaskan bahwa," Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tentang Penetapan LSD Jawa Tengah, bahwa terhadap lahan sawah yang masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi namun belum ditetapkan sebagai dari penetapan Iahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agaria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional," jelas M. Rosyidi.
Kemudian M.Z. Arifin dari DPMPTSP menyampaikan perijinan perubahan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dasar di Jepara, dasar hukumnya Perbup Jepara No. 41 Tahun 2017.
"Kalau lahan yang dimohonkan masuk pertanian subur atau LSD tentunya ijin akan ditolak," infonya.
Dokumen permohonan pengeringan lahan pertanian baik melalui offline atau online akan diverifikasi dan disurvey lokasi, dengan tim lintas sektoral termasuk ATR/BPN dalam hal persetujuan, penolakan atau pengurangan atas permohonan luasannya.
Di akhir acara audiensi Agus Sutisna, memberitahukan kalau sebelum tanggal 22/2/2023 Ranperda RT-RW Jepara tahun 2022-2042 akan di rapat paripurna kan.
Editor :Eko Mulyantoro