Public Hearing Ranperda RTRW Tahun 2022 - 2042 Kabupaten Jepara Dipimpin Agus Sutisna

Rapat Ranperda RTRW Kabupaten Jepara 2022 - 2042 di DPRD Kabupaten Jepara. Senin 6/6/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA - DR. H. Agus Sutisna Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Jepara memimpin langsung rapat Public Hearing untuk menindaklanjuti tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2022 – 2042, salah satu tahapan yang bisa dilakukan adalah Public Hearing atau mendengarkan pendapat umum.

Kegiatan rapat Public Hearing dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Senin, 6 Juni 2022 yang lalu, Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, dengan mengundang dari berbagai elemen masyarakat dan menampung berbagai masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara, Tahun 2022–2042, yang diadakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara.
Pansus IV sendiri diketuai oleh DR. Agus Sutisna (Fraksi PPP) ketua Komisi A yang juga saat ini sebagai Ketua Pimpinan Nasional Angkatan Muda Kabah (AMK) serta, M. Latifun, Padmono Wisnugroho, Sunarto dan Sutrisno, serta Wakil Ketua DPRD Pratikno.
Di ruang Fraksi PPP, Ketua Pansus IV DPRD Jepara DR. H. Agus Sutisna, didampingi H. Sunarto S.Sos, pada Selasa (7/6) menyampaikan, bahwa public hearing menjadi salah satu unsur yang bisa dilakukan walau tidak diwajibkan. Karena ini menyangkut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara yang akan berlaku selama 20 tahun.
Read more info "Public Hearing Ranperda RTRW Tahun 2022 - 2042 Kabupaten Jepara Dipimpin Agus Sutisna " on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Agus Sutisna