Public Hearing Ranperda RTRW Tahun 2022 - 2042 Kabupaten Jepara Dipimpin Agus Sutisna

Rapat Ranperda RTRW Kabupaten Jepara 2022 - 2042 di DPRD Kabupaten Jepara. Senin 6/6/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
Hal ini menjadi krusial untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, baik dari Organisasi Perangkat Daerah, Asosiasi, Lembaga, Pelaku Usaha, Investor, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, ORMAS, LSM, Aktivis pemerhati lingkungan hidup, pelaku UMKM, buruh, dll, yang mempunyai kepentingan agar hak-hak nya bisa terakomodir secara proporsional melalui Perda tersebut.
“Pembahasan Ranperda ini sangat objektif, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan harapan kami dengan dilakukannya Public Hearing ini, kami akan mendapatkan masukan dan rekomendasi dari forum yang kami buka untuk umum, walau tidak semua masukan dapat kami tindaklanjuti,” papar Agus Sutisna.
Mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi rujukan dalam penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Jepara yang tengah dibahas ini, yaitu menggunakan KLHS yang sudah divalidasi pada tahun 2018, walaupun saat ini sedang divalidasi kembali, dikarenakan ada regulasi – regulasi baru sehingga KLHS tersebut perlu dilakukan penyesuaian, namun hal ini tidak akan menghambat proses pembahasan.
"Karena validasi KLHS serta pembahasan ranperda RTRW tersebut bisa dilakukan secara simultan dan beriringan dengan validasi yang baru dan tidak akan melemahkan substansinya," pungkasnya.
Read more info "Public Hearing Ranperda RTRW Tahun 2022 - 2042 Kabupaten Jepara Dipimpin Agus Sutisna " on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Agus Sutisna