Penyerahan Sertifikat Program PTSL di Desa Pelemkerep

Kegiatan Penyerahan Sertifikat Program PTSL Tahun 2022 di Desa Pelemkerep, Senin 9/1/2023. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA - Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Senin (9/1/2023) di Baldes (Balai Desa) melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat sebanyak 608 sertifikat dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama oleh Pemdes Pelemkerep dan Panitia Pelaksana PTSL. Sejak mulai tahapan pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan pengukuran bidang tanah dari program Kementerian ATR/BPN dalam Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pelemkerep.
Menurut Sutrisno, Petinggi atau Kades desa Pelemkerep kepada wartawan mengatakan bahwa pelaksanaan program PTSL di desa Pelemkerep meliputi bidang tanah milik perorangan.
Dan, pembiayaan disesuaikan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara No. 47 Tahun 2020.
Sutrisno, menambahkan, syarat dalam pemberkasan PTSL, sebelum pengukuran semua peserta mengumpulkan KTP dan KK untuk input data NIB Nomor Induk Bidang.
Besarnya biaya untuk persiapan pelaksanaan dan biaya tambahan yang dibebankan ke peserta sebesar Rp.350.000.00.
Biaya sebesar Rp.350.000.00 termasuk biaya patok batas tanah, materai dan biaya tambahan, termasuk input data oleh panitia kegiatan.
"Alhamdullilah, sudah tidak ada sengketa batas tanah, karena pemasangan patok dan pengukuran tanah dijalankan dengan baik," pungkasnya.
Editor :Eko Mulyantoro