Pemerintah Desa Ngetuk Menyerahkan Sertifikat Tanah Dalam Program PTSL PM Bersama BPN Jepara

Pelaksanaan Program PTSL PM Kementerian ATR/BPN di Desa Ngetuk, Selasa 10/1/2023. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA - Pemerintah Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Selasa (10/1/2023) Jam 13.00 WIB - selesai bertempat di Baldes (Balai Desa) Ngetuk melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat sebanyak 535 yang terbit 250 sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama oleh Panitia Pelaksana PTSL PM tahun 2022 dan Pemdes Ngetuk.
Mulai, sejak proses pemberkasan administrasi, pendaftaran hingga pelaksanaan tahap pengukuran bidang tanah dari program Kementerian ATR/BPN dalam Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngetuk.
Menurut Fahrul Lidayano Petinggi atau Kepala Desa Ngetuk dan didampingi oleh Bintoro Ketua Panitia PTSL PM dalam acara penyerahan sertifikat kepada wartawan mengatakan bahwa pelaksanaan program PTSL di desa Ngetuk meliputi bidang tanah milik perorangan. Dan, pembiayaan disesuaikan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara No. 47 Tahun 2020.
Fahrul Lidayano, menambahkan, syarat dalam pemberkasan PTSL, sebelum pengukuran semua peserta mengumpulkan KTP dan KK untuk input data NIB Nomor Induk Bidang.
Besarnya biaya untuk persiapan pelaksanaan dan biaya tambahan yang dibebankan ke peserta sebesar Rp.350.000.00
Biaya sebesar Rp.350.000.00 termasuk biaya patok batas tanah, materai dan biaya tambahan, termasuk input data oleh panitia kegiatan.
"Alhamdullilah, dalam pelaksanaan kegiatan program PTSL PM hingga penyerahan sertifikat milik warga yang berhak, sudah tidak ada sengketa batas tanah, karena pemasangan patok dan pengukuran tanah dijalankan dengan baik atas peran serta warga masyarakat, panitia kegiatan dan jajaran perangkat desa Ngetuk," pungkas Fahrul Lidayano.
Editor :Eko Mulyantoro