Diskusi Menarik Komisi A DPRD Kabupaten Jepara Dengan Petinggi dari PPD dan PAPDESI
Audiensi PPD dan PAPDESI Kabupaten Jepara Bersama DPRD

Audiensi Petinggi dari PPD dan PAPDESI di ruang rapat serba guna DPRD Kabupaten Jepara, Senin, 3/1/2022. ( Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA – Sejumlah Perwakilan Petinggi Sekabupaten Jepara mengadakan audiensi ke DPRD Jepara, di ruang rapat serba guna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Senin (3/1/2022).
Rombongan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC-Papdesi) Hartoyo Petinggi Desa Bungu, Kecamatan Mayong dan Ketua Papdesi Provinsi Jawa Tengah Joko Prakoso Petinggi Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan.
Tampak hadir mendampingi Petinggi Sekuro, Kecamatan Mlonggo Ali Shohib, Petinggi Desa Bangsri Sunaryo, Petinggi Desa Bumiharjo Bambang Budi Utomo, Petinggi Desa Tegalsambi Agus Santoso, Petinggi Desa Welahan Achmad Jerjes, dan Petinggi Desa Mindahan Kidul Ahmad Jauharul Haq serta petinggi lain dari desa-desa di wilayah Kabupaten Jepara.
Sedangkan dari pihak DPRD Kabupaten Jepara, Ketua DPRD Haizul Ma’arif memimpin audiensi tersebut bersama dua wakilnya, Junarso dan K.H. Nuruddin Amin. Hadir pula Ketua dan Wakil Ketua Komisi A Saidatul Haznak dan Yuni Sulistyo, para anggota Komisi A, seperti Agus Sutisna, Hesti Nugroho, Agus Salim, Miftahur Roqib, Moh. Jamal Budiman, Padmono Wisnugroho, dan Muslih serta hadir juga sejumlah pimpinan perangkat daerah, Ka.Bid., Ka.Si. terkait, seperti Edy Marwoto Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara, Ronji Kepala Dinas Badan Pengeloaan dan Aset Daerah (BPKAD), Muh. Taufik Ka. Bid. Bina Pemdes, Ka.Si Dinsospermasdes.
Audiensi yang berlangsung lebih kurang 2 jam, selain membahas agenda terkait penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 di Kabupaten Jepara, yang tidak ada kaitannya dengan rencana pemberian insentif bagi ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Sementara itu, di Kabupaten Jepara terdapat 195 desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.004 RW dan 4.681 RT.
Dana insentif itu tertuang dalam Perbup Jepara No. 42 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW yang ditandatangani oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, 4 Agustus 2021.
Pengalokasian di Pasal 5 (1) Ketua RT dan Ketua RW dapat diberikan bantuan operasional. (2) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Bantuan Keuangan Kepada Desa dari Pemerintah Kabupaten. (3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan per Ketua RT dan Ketua RW. (4) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam APBDes masing-masing Desa untuk selanjutnya didistribusikan kepada masing-masing Ketua RT dan Ketua RW. (5) Bantuan keuangan operasional Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diluar insentif RT dan RW yang telah dianggarkan dalam APBDes.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara Edy Marwoto, di ruang rapat serba guna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Senin (3/1/2022). Dia menanggapi pertanyaan sejumlah petinggi atau kepala desa di Jepara yang melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD dan Komisi A di ruangan tersebut.
Read more info "Audiensi PPD dan PAPDESI Kabupaten Jepara Bersama DPRD" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro