Diskusi Menarik Komisi A DPRD Kabupaten Jepara Dengan Petinggi dari PPD dan PAPDESI
Audiensi PPD dan PAPDESI Kabupaten Jepara Bersama DPRD

Audiensi Petinggi dari PPD dan PAPDESI di ruang rapat serba guna DPRD Kabupaten Jepara, Senin, 3/1/2022. ( Foto Dok. sigapnews.co.id).
Dan juga membicarakan Regulasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perpres RI No. 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Th. 2022, Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2022, dan PerMenkeu RI (PMK) No. 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan DD Th. 2022.
Tercatat Pagu Dana Desa (DD) 2022 Se Kabupaten Jepara Rp.245.689.231.000.00 dan penetapan besaran Pagu adalah kewenangan dari Pemerintahan Pusat (Kemenkeu).
Beberapa diskusi yang terjadi di ruang rapat serba guna DPRD Kabupaten Jepara dengan PPD dan PAPDESI sangat menarik.
“Penurunan ADD tidak ada kaitannya dengan insentif RT dan RW. Pemberian insentif ini sudah dianggarkan sejak awal perencanaan APBD tahun 2022. Sedangkan penurunan ADD, baru kita ketahui pada bulan Desember ketika ada penyesuaian dana transfer ke daerah. Ketika dana transfer dari pemerintah pusat ini turun, maka ADD juga ikut turun,” tandas Edy Marwoto saat diberi kesempatan memberi penjelasan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif.
Menurut Edy Marwoto, total ADD untuk 184 desa di Kabupaten Jepara tahun 2022 sebesar Rp97,9 miliar, turun Rp1,8 miliar dibanding ADD tahun 2021 yang mencapai Rp99,8 miliar. Namun jumlah Rp97,9 miliar itu sudah di atas ketentuan minimal yang harus dialokasikan.
“ADD yang harus dialokasikan adalah 10 persen dari total DAU (Dana Alokasi Umum –red) atau transfer, setelah dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus –red). Dana transfer kita tahun 2022 setelah dikurangi DAK sebesar Rp918,8 miliar. Artinya ADD yang kita alokasikan sudah mencapai 10,6 persen,” tandasnya.
Bahkan, dengan ADD yang hanya turun Rp1,8 miliar, ada kenaikan dana bagi hasil pajak dan retribusi (BHPR) yang juga dibagi untuk seluruh desa. Kenaikan itu mencapai Rp6,6 miliar.
“Apakah semua desa bisa tertutup penurunan ADD-nya dengan kenaikan BHPR itu? Tergantung indikator-indikatornya. Jika pun ada desa yang tidak tertutup, maka ada desa lain yang kenaikannya signifikan,” tambahnya.
Sebelumnya, niat baik beberapa petinggi yang mewakili penyampaian aspirasi mempertanyakan kejelasan apakah penurunan ADD ada kaitannya dengan insentif RT dan RW. Pemkab Jepara memang mengalokasikan insentif sebesar Rp150 ribu per bulan untuk RT dan RW, yang mulai diberikan tahun 2022.
Menanggapi penjelasan itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif menyebut, pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa merupakan bagian dari elemen pemerintah Republik Indonesia yang harus tunduk pada peraturan dari atas.
“Terkait pengurangan DAU. Kita semua mau tidak mau mengikuti aturan dari pusat. Paling tidak kita perlu pembelajaran secara yuridis bagaimana penetapan Perpres Nomor 104 tahun 2021 yang mengatur ini. Desa memang diberi kewenangan mengatur keuangannya. Akan tetapi sekarang kita menghadapi situasi yang berbeda sehingga turunlah perpres itu. Semua unsur pemerintahan tersasar perpres itu, termasuk kami di DPRD,” pesan Haizul Ma’arif.
Read more info "Audiensi PPD dan PAPDESI Kabupaten Jepara Bersama DPRD" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro