Program Radio Tamansari Menyapa DPRD Jepara
Penyuluhan dan Sosialisasi ke Masyarakat Penting dalam Hal Penegakan Perda di Kabupaten Jepara

Dialog Interaktif Tamansari Menyapa di Radio R Lisa
JEPARANEWS | JEPARA – Dalam konteks penegakan perda dan/atau perkada, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.
“Namun dalam penegakan Perda secara maksimal, kita terkendala salah satunya keterbatasan personil Satpol PP dibanding luasan wilayah Kabupaten Jepara, selain komitmen penegakan Perda,” tutur anggota Komisi A DPRD Jepara H. Purwanto, S.Kom., saat menjadi narasumber dialog interaktif Tamansari Menyapa di ruang siaran Radio R Lisa FM Jepara, Kamis (18/11/2021) pagi.
Selain Purwanto hadir juga Wakil Ketua Komisi A DPRD H. Yuni Sulistyo, S.H., dan dua anggota DPRD lain Achmad Harmoko, dan Hengki Sandi Atmojo.
Menurut H. Achmad Harmoko, SE anggota Komisi A DPRD Jepara sekaligus politisi dari Fraksi Gerindra, memaparkan proses Ranperda atas masukan dari dewan (inisiatif) dan yang diusulkan oleh eksekutif (reguler). Ranperda akan dibahas di badan kelengkapan dewan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jepara yang akan menyusun rancangan program pembentukan Perda Kabupaten Jepara yang dibahas bersama Setda Bagian Hukum.
“Mekanisme selanjutnya, Ranperda akan di sahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD,” tambah Harmoko.
Saat dimintakan pendapat tentang pelaksanaan Perda, Purwanto menjelaskan bahwa, ”Perda yang sudah dikeluarkan dan disepakati bersama oleh eksekutif dan DPRD, perlu di sosialisasikan melalui penyuluhan ke desa-desa, agar warga masyarakat tahu dan bisa merasakan hasilnya, ini salah satu tugas yang harus di maksimalkan oleh Bidang Hukum Setda Kabupaten Jepara,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD H. Yuni Sulistyo menambahkan Perda merupakan implementasi kerja yang ingin dicapai. Namun, karena Perda sifatnya daerah dan mengakomodir masukan dari masyarakat, jangan sampai menabrak aturan yang lebih tinggi diatasnya. “Nanti Perda bisa batal demi hukum,” ujar Yuni politisi dari PDI Perjuangan.
Dan, selama ini penegakan Perda juga terkendala atas sanksi ringan bagi yang melanggar, seperti contoh sanksi pelanggaran Perda Miras dan lainya. Perlunya penyuluhan hukum dan perda ke masyarakat, mengingat anggaran dalam proses pembuatan Perda cukup banyak, jadi jangan sampai penegakan perda di Kabupaten Jepara tidak maksimal.
“Harapannya, penegakan perda bisa dimaksimalkan kedepannya, sesuai keinginan kita bersama,” pungkas Harmoko.
Editor :Tim Sigapnews