Target Total Pendapatan Jepara
Sektor Tambang MBLB Tahun 2025 hanya Rp.2M, Tidak Sebanding dengan Kerusakan Alam

Audiensi Komisi D DPRD Jepara tentang persoalan Tambang Galian C, Jum'at (14/2/2025).
Menurut Agung adanya surat edaran dari KPK bertabrakan dengan UU lainnya. Karena dipaksa ditarik pajak dengan memaksa, maka yang kita gencarkan adalah pertanggung jawaban reklamasinya.
"Dan ini menjadi persoalan dan kontradiksi, ketika Pemkab Jepara menarik pajak ke penambang ilegal, tentunya itu bisa masuk ranah pungli," sahut perwakilan DPW Kawali Jateng.
Mendengar itu, Karunatiti kembali menjelaskan," Kalau tambang Galian C ilegal selain mereka harus membayar pajak daerah, lahannya mereka harus ditutup atau mengurus ijin dan harus sesuai tata ruang. Dan kalau tidak sesuai peruntukannya harus ditutup permanen," jelasnya.
"Pemerintah Jepara jangan dirugikan dua kali oleh penambang liar, sudah tidak membayar pajak dan lingkungan rusak. Dan, pembayaran pajak adalah untuk yang sudah berijin dan sesuai tata ruangnya," ucapnya.
Menurut DPW Kawali Jateng kembali menegaskan, kalau memang pajak sudah terbayarkan sementara mereka ilegal, itu pungli. Kalau mereka ditarik pajak dasar dan payung hukumnya apa? Mereka harus mengikuti aturan karena dampak lingkungannya sangat besar.
"Yang belum berijin membayarnya kemana, kita cari pun datanya ndak ada. Yang membayar ke kas daerah adalah mereka yang sudah berijin termasuk kontraktor yang mengerjakan proyek dari APBD akan dikenakan pajak daerah. Ada yang kita temukan adalah yang ijin eksplorasi juga belum membayar," papar Karunatiti.
DPW Kawali Jateng kembali menguraikan kalau pemborong atau kontraktor itu tahu bahwa bahan bakunya berasal dari tambang Galian C ilegal, kontraktor yang menerima dan menggunakan itu adalah penadah, artinya ini pelanggaran pidana. Ini harus dipisahkan dan Pemkab Jepara harus berhati-hati, kalau pemborong tahu memakai barang ilegal, selesaikan dulu ijinnya baru mereka bisa bayar pajaknya dan tentunya itu bisa disiasati," urainya.
Lalu, Andi Andong pun berjanji akan mengundang ESDM Provinsi Jateng dalam raker.
Terkait pengawasan dan penindakan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Mayong, Satpol-PP memberikan keterangan kalau bersama instansi terkait dan tim terpadu sudah melakukan penertiban bersama. Beberapa lokasi ilegal dan yang tidak sesuai tata ruang. sudah kita tutup dan segel bersama-sama masyarakat setempat. Karena kalau legal kondisi lingkungan ikut terjaga dan PAD bisa optimal. Dan pengawasan pasca penutupan juga dilakukan oleh masyarakat sekitar.
"Kontribusi kami dalam pembinaan dan pengawasan bagi yang ilegal bisa dibimbing untuk menjadi legal dan sesuai tata ruang sehingga aktivitasnya tidak ada gangguan sesuai tupoksi kami menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ucap Abdul Khalim.
Sementara dari sisi tata ruang hanya terbatas dari KKPR nya. Bagi yang mengajukan terlihat oleh sistem dan akan diproses di dashboard selanjutnya mereka ke ESDM Provinsi Jateng sesuai kewenangannya.
Catatan Hasil Audiensi oleh Komisi D DPRD Jepara
Di sesi akhir acara audiensi, Andi Andong memberikan beberapa catatan, dia meminta pengusaha Galian C yang legal dikejar tanggungjawabnya tentang pajak dan reklamasinya.
Untuk birokrasi harus mengecek betul apakah masuk di RTRW Jepara, apakah ada penambahan atau tidak dan kalau tidak masuk kawasan RTRW harus ditutup, dan yang masuk kawasan RTRW namun belum berijin, mohon kepada DPMPTSP Jepara untuk pro aktif membantu para penambang ilegal menjadi legal, mengingat informasi dari BPKAD pendapatan PAD dari sektor ini sangat kecil yaitu Rp. 2M dan itu tidak sebanding dengan kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan liar.
Untuk Petinggi dan Camat ketika ada penambangan legal warga masyarakat diberikan sosialisasi dan pengertian. Perusahaan perlu kita dukung supaya proses penambangannya aman untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Meminta LSM Lingkungan Hidup menyisir dan mapping mana saja Galian C yang sudah masuk RTRW Jepara dan bisa meminta dan mengajak data ke dinas terkait. Sementara yang ilegal dibantu arahannya untuk mengurus ijin. Serta mendata perusahaan yang sekarang beroperasi sudah melakukan reklamasi atau belum.
Lalu, Komisi D DPRD Jepara merekomendasikan kepada DLH agar jangan ada penambangan yang membuat kubangan baru.
Andi Andong menyarankan bahwa Bottom Ash limbah PLTU Jepara bisa digunakan untuk reklamasi tambang Galian C di Jepara.
Komisi D akan membantu dan memfasilitasi perusahaan Galian C yang legal dan perijinan yang ilegal menjadi legal sehingga bisa melakukan tanggung jawabnya untuk mereklamasi.
Terakhir Andi Andong berujar bahwa persoalan Galian C ini sangat komplek, kita upayakan akan koordinasikan dan komunikasikan Pemkab Jepara dengan ESDM Provinsi Jateng untuk melengkapi apa yang menjadi perijinan penambang Galian C di Jepara.
Read more info "Sektor Tambang MBLB Tahun 2025 hanya Rp.2M, Tidak Sebanding dengan Kerusakan Alam" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPRD Jepara