LSM dan Surat Kuasa: Legalitas, Batasan serta Implikasi Hukum

NGO menurut Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH.
LSM dan Surat Kuasa: Legalitas, Batasan serta Implikasi Hukum
Oleh Djoko TP Ketum Inaker
Latar Belakang
LSM memiliki peran strategis dalam mewakili masyarakat, baik melalui pendampingan hukum maupun advokasi non-litigasi. Dengan semakin kompleksnya isu sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia, banyak LSM yang mendapatkan mandat melalui surat kuasa untuk bertindak atas nama masyarakat. Namun, penting untuk memahami bahwa penerimaan surat kuasa tersebut harus sejalan dengan tujuan organisasi yang tercantum dalam AD/ART dan tunduk pada regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Berikut adalah beberapa aspek penting:
1. Dalam Konteks Hukum
Pendampingan Hukum: LSM dapat mendampingi masyarakat dalam kasus hukum, terutama dalam advokasi hak asasi manusia, lingkungan, atau isu sosial lainnya. Namun, dalam ranah litigasi (persidangan), hanya advokat yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dapat bertindak sebagai kuasa hukum di pengadilan.
Surat Kuasa Non-Litigasi: LSM dapat menerima surat kuasa untuk mewakili masyarakat dalam negosiasi, mediasi, atau advokasi di luar pengadilan, seperti menyampaikan laporan ke instansi pemerintah atau membantu mengurus administrasi tertentu.
2. Dalam Konteks Non-Hukum
Advokasi dan Mediasi: LSM dapat menerima kuasa untuk mewakili masyarakat dalam mengajukan petisi, audiensi dengan pemerintah, atau menyampaikan tuntutan kepada perusahaan atau pihak lain.
Pengelolaan Dana atau Program Bantuan: Dalam beberapa kasus, LSM dapat diberi mandat oleh masyarakat untuk mengelola dana bantuan, program sosial, atau proyek pembangunan berbasis komunitas.
3. Batasan dan Legalitas
Bukan Pengacara, Tidak Bisa Beracara di Pengadilan: Jika LSM bukan lembaga bantuan hukum resmi dan tidak memiliki advokat, maka mereka tidak bisa beracara di pengadilan.
Peraturan Organisasi: LSM harus memastikan bahwa wewenang yang diberikan dalam surat kuasa sesuai dengan AD/ART mereka dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
Konflik Kepentingan: LSM harus berhati-hati dalam menerima kuasa untuk menghindari konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan.
Legalitas LSM untuk Menerima Surat Kuasa
Agar dapat menerima surat kuasa dan bertindak atas nama masyarakat, LSM harus memiliki legalitas yang sah. Beberapa langkah legalitasnya.
Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
LSM harus berbadan hukum sebagai yayasan atau perkumpulan yang telah mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham.
Setelah pengesahan, LSM bisa mulai beroperasi dan menerima surat kuasa, asalkan sesuai dengan tujuan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD/ART).
Terdaftar di Instansi Terkait (Opsional, Sesuai Bidang LSM)
Memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Bakesbangpol setempat
Jika bergerak di bidang bantuan hukum, LSM harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar bisa memberikan bantuan hukum secara resmi.
Read more info "LSM dan Surat Kuasa: Legalitas, Batasan serta Implikasi Hukum" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo