LSM dan Surat Kuasa: Legalitas, Batasan serta Implikasi Hukum

NGO menurut Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH.
Jika bergerak di bidang lingkungan, sosial, atau advokasi lainnya, pendaftaran di instansi terkait (misalnya Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas Sosial) dapat memperkuat kredibilitasnya.
Implikasi Hukum bagi LSM
LSM yang beroperasi di luar tujuan dan AD/ART dapat menghadapi sanksi administratif, perdata, atau pidana tergantung pada bentuk pelanggarannya.
Pendaftaran di instansi terkait Dinas lingkungan hidup dan dinas sosial dapat meningkatkan kredibilitas, akses terhadap sumber daya, serta perlindungan hukum bagi LSM.
LSM yang tidak memiliki legalitas dapat dianggap ilegal dan berisiko ditutup oleh pemerintah jika melanggar hukum.
Kesimpulan
1. Pengalaman LSM menjadi faktor penting untuk menentukan apakah mereka layak menerima surat kuasa. LSM yang sudah berpengalaman dalam advokasi dan literasi.
2. Legalitas dan rekam jejak LSM harus dipertimbangkan agar perwakilan yang diberikan melalui surat kuasa memiliki legitimasi yang kuat di mata hukum dan instansi terkait.
3. LSM yang bergerak di bidang lingkungan, sosial, atau advokasi lainnya, pendaftaran di instansi terkait (misalnya Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas Sosial) dapat memperkuat kredibilitasnya.
Penutup
Dalam menjalankan peran sebagai wakil masyarakat, LSM harus senantiasa menjaga integritas legalitas dan rekam jejaknya. Kepatuhan terhadap batasan hukum dan ketentuan AD/ART tidak hanya melindungi LSM dari potensi sanksi administratif, perdata, atau pidana, tetapi juga meningkatkan kredibilitasnya di mata publik dan instansi terkait. Dengan demikian, LSM yang telah terdaftar secara resmi dan beroperasi sesuai dengan peraturan dapat lebih efektif dalam mengemban mandat surat kuasa demi kepentingan masyarakat.
Daftar Pustaka
1. Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2013). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2. Konsil LSM Indonesia. (2013). Penjabaran Kode Etik Konsil LSM Indonesia.
3. Kementerian Dalam Negeri. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Read more info "LSM dan Surat Kuasa: Legalitas, Batasan serta Implikasi Hukum" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo