Suprayitno Korlap Investigasi DPD PEKAT IB Jepara
Percuma Jepara Dipasok 2 Juta Tabung kalau Masih Banyak Penimbunan LPG 3 KG

DPD PEKAT IB Jepara LPG 3 Kg Subsidi untuk masyarakat miskin.
JEPARANEWS | JEPARA - Pada tahun 2024, kuota LPG 3 kg untuk Kabupaten Jepara sebanyak 11.437.667 tabung namun realisasi distribusinya sebanyak 11.560.424 tabung atau selisih 122.757 tabung.

Informasi saat ini, tahun 2025 Pemkab Jepara mengajukan penambahan kuota sekitar 2 juta tabung. Tetapi untuk ketetapan resminya masih menunggu surat dari Gubernur Jateng.

Persoalan Tentang Gas LPG Tabung 3 Kg
Pentingnya Pemkab Jepara mengoptimalkan Tim Evaluasi penyaluran LPG 3 Kg untuk warga miskin jangan sampai diselewengkan dan disalahgunakan.
Karena HET LPG 3 Kg sudah ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 KG Pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan.

Kemudian adanya larangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan liquefied petroleum gas atau elpiji 3 kg. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah pada 4 Februari 2025.
Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 460/6014/Banda 2022 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.
Suprayitno Korlap Investigasi DPD PEKAT IB Jepara memberikan contoh bahwa telah terjadi penimbunan LPG Tabung 3 Kg di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
"Tanpa papan nama entah sebagai pengecer atau pangkalan dan ijin penyaluran, oknum penimbunan Gas LPG Tabung 3 Kg bernama Yanto yang dihubungi melalui nomor +62 813-2173-75XX mengatakan kalau memperoleh pasokan Gas LPG 3 Kg dari penjual di beberapa wilayah seperti Mindahan dan lainnya," terang Prayitno yang biasa disapa Sambo.
Sementara Jum'at (7/2/2025) Petinggi Desa Ngroto yang dihubungi lewat nomor telepon WhatsApp +62 812-5233-60XX hanya menjawab singkat kalau tidak mengetahui keberadaan dan ijin penjual Gas LPG Tabung 3 Kg yang ada di desa. "Desa tidak punya wewenang untuk menegur, silahkan ditanyakan langsung ke orangnya," ujar Edy Supriyantho.
Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran
Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg diatur di Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dalam Pasal 13 ayat 2 diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada juga Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2019 Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Tampak foto: Edy Santoso (Mbah San)
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Suprayitno