PGSI Minta Pemerataan Bansos Kesemua Guru Swasta Baik yang Bernaung di Disdikpora maupun Kemenag

Audiensi PD-PGSI Kabupaten Jepara, Kamis, (6/2/2025) dengan Komisi C DPRD Jepara.
JEPARANEWS | JEPARA - Pengurus Daerah atau PD-PGSI Persatuan Guru Swasta Seluruh Indonesia Kabupaten Jepara, Kamis, (6/2/2025) Pukul 10.30 WIB - selesai mengadakan audiensi dengan Komisi C DPRD Jepara tentang Bansos dari Pemkab Jepara yang peruntukannya belum bisa merata bagi guru swasta non ASN yang ada di wilayah Jepara, baik yang bernaung di Disdikpora maupun di Kemenag.

Pengurus PGSI yang hadir, Junaidi, Ketua, Arief Ismono SM, Wakil Ketua 2, Sulaiman, Wakil Ketua 3, Dwi Yatno, Sekretaris Umum, Sriyati, Bendahara Umum, dan Muhammad Fuad Hasan, Bidang Organisasi dan Hub. Antar lembaga.
Audiensi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara, Imam Subhi dari Fraksi Gerindra yang terpilih dari Dapil I meliputi Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa didampingi oleh Esti Kiswaning Setyowati, anggota Komisi C dari Fraksi PKB yang terpilih dari Dapil 2 meliputi Kecamatan Mlonggo, Pakis Aji dan Bangsri serta dari Dinas Pendidikan Jepara, Aries Nurwiyantoko dan Edi Utoyo serta M. Zakaria Fajrie dari BKD Jepara.
Ketua PD-PGSI Jepara Junaidi, S.Ag, M.Pd.I., menyampaikan tentang susunan pengurus baru PD-PGSI Kabupaten Jepara masa bakti 2025-2030 yang baru menyelenggarakan Musda I pada tanggal 7 Januari 2025.
"Harapan dari pergantian pengurus yang baru ini, semoga bisa membawa organisasi ke depan yang lebih baik," kata Junaidi.
Dikesempatan yang sama Wakil Ketua 3 PD-PGSI Jepara Arif Ismono SM, meminta Pemda Jepara dan Disdikpora untuk meninjau ulang atau merevisi Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan. Dan, Perbup Jepara No. 23 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Honorarium. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah.
Arif Ismono SM menambahkan, Karena Perda pendidikan itu hanya mengakomodir para guru-guru swasta yang mengabdi di sekolah negeri di bawah naungan Disdikpora saja.
"Sedangkan, para guru yang mengabdi di sekolah swasta, baik yang berada di naungan Kemenag dan Disdikpora tidak dapat tunjangan. Disini, terjadi diskriminasi antar sesama guru di Kabupaten Jepara," tandasnya.
Lebih lanjut Sekretaris Umum PD PGSI Jepara Dwi Yatno, S.Ag., S.Pd., menyoroti soal Bansos yang selama ini peruntukannya hanya diberikan ke guru-guru Non ASN yang bernaung di Dikpora mulai dari TK, SD, SMP dan PNF atau Pendidikan Non Formal mulai dari PAUD, LKP, TPQ dan Madin. Sedangkan guru-guru swasta mulai dari MI, MTs, dan MA tidak mendapatkan sama sekali.
"Inilah harapan kami semoga dengan adanya Bupati yang baru, semua guru swasta yang ada di Jepara bisa mendapatkan Bansos dari Pemerintah daerah Jepara yang nominalnya Rp. 150.000/bulan. Tahun depan naik menjadi Rp. 200.000/bulan," tegasnya.
“Kami hanya menuntut keadilan dan kesetaraan sebagai sesama guru, yang mempunyai tugas sama, mencerdaskan anak didik dan kehidupan berbangsa dan bernegara,” harap Dwi Yatno.
Imam Subhi menyampaikan dan berharap agar pendidikan di sektor swasta baik formal maupun non formal juga perlu diperhatikan. Komisi C sudah berkordinasi dengan Kadisdikpora Jepara, Ali Hidayat terkait dengan program 100 hari Bupati yang baru yang akan melaunching Kartu Guru Sejahtera (KGS) yang didalamnya adalah guru-guru mulai dari Paud,TK, SD, SMP.
"Ternyata Kadisdikpora Jepara baru tahu, mulai dari guru MI, MTs dan MA ternyata belum masuk didalamnya. Karena data yang direkap di Disdikpora sejumlah antara 18.000 - 20.000, guru-guru dari MI,MTs dan MA belum masuk di dalamnya," jelas Imam Subhi.
Perwakilan Disdikpora Jepara menyampaikan dari pos Paud, TK/RA, PNF, SD, dan SMP sudah ada pendataan. Tetapi dari MI, MTs, dan MA belum ada pendataan karena itu bukan wilayah Disdikpora. Dari Disdikpora mendata baik yang sudah masuk Dapodik maupun yang belum masuk Dapodik, semua didata untuk mendapatkan Bansos. Dari Pos Paud, TK/RA, SD, dan SMP data yang masuk sekitar 5.000 sedangkan dari PNF, TPQ dan Madin sekitar 15.000 guru. Jumlah keseluruhan di Disdikpora sekitar 20.000 guru.
"Jadi dari MI, MTs, dan MA memang belum terakomodir dan tercover. Untuk itu, hal ini perlu koordinasi dengan Kemenag," imbuhnya.
M. Zakaria Fajrie dari BKD Jepara menyampaikan terkait guru PPPK semua sudah di atur dalam undang-undang. Bahwa yang bisa mendaftar di PPPK adalah guru yang sudah mengabdi di lembaga pendidikan pemerintah.
Esti Kiswaning Setyowati melanjutkan kenapa dari TPQ dan madin bisa mendapatkan bansos yang juga bernaung di Kemenag, tapi MI, MTs dan MA kok tidak bisa. "Ini harus kita cari solusi bersama-sama," tuturnya.
Untuk itu Komisi C berharap kepada PGSI Jepara, setelah Bupati terpilih dilantik mohon bisa mengajukan audiensi dengan Bupati Jepara terkait dengan Bansos tersebut. Yang juga menghadirkan Dikpora, Kemenag dan organisasi guru yang lain seperti PGRI, LP Ma'arif NU dan Pergunu atau Persatuan Guru Nahdlatul Ulama.
"Biar semua bisa terang benderang dan Komisi C DPRD Jepara akan ikut mengawal," pungkas Imam Subhi.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : PD-PGSI Jepara