Analisis Kebijakan UMK Tahun 2025: Perspektif Pasal 5 Permenaker No. 16 Tahun 2024

Pabrik PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia - Jepara Factory (SAMI JF) di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Minggu (26/1/2025).
Oleh : Djoko TP Waketum Inaker
Kenaikan upah minimum merupakan salah satu isu penting dalam hubungan industrial yang mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan kelangsungan bisnis perusahaan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 menetapkan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024. Kebijakan ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Artikel ini akan membahas legalitas, implementasi, dan dampak kebijakan tersebut, baik dari perspektif ekonomi makro maupun mikro.
Kenaikan UMK memiliki implikasi luas, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Pasal 5 Permenaker No. 16 Tahun 2024 menetapkan pedoman kenaikan sebesar 6,5%, dengan mempertimbangkan tiga variabel utama:
1. Pertumbuhan Ekonomi : Mengukur tingkat pertumbuhan PDB daerah sebagai indikator kapasitas ekonomi suatu wilayah.
2. Inflasi : Merefleksikan kenaikan biaya hidup sebagai dasar penyesuaian daya beli pekerja.
3. Indeks Tertentu : Variabel baru yang memperhitungkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan prinsip proporsionalitas.
Namun, muncul pertanyaan penting:
Apakah setiap daerah dapat menaikkan atau bahkan menurunkan persentase kenaikan upah di luar batas 6,5% yang ditetapkan?
Analisis ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan kerangka hukum, prinsip ekonomi, dan kepentingan para pihak terkait.

Pembahasan
1. Legalitas dan Batasan Penetapan UMK oleh Daerah
Penetapan Kenaikan Upah Minimum (6,5%)
- Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
- Kebijakan ini bersifat mandatory dan berlaku untuk seluruh daerah.
- Artinya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan atau mengurangi persentase kenaikan tersebut karena telah diatur secara eksplisit.
Penyesuaian di atas 6,5%
Kendati demikian, Pasal 5 tidak melarang daerah untuk menetapkan kenaikan lebih tinggi dari 6,5%, asalkan mempertimbangkan:
- Pertumbuhan ekonomi daerah yang signifikan.
- Kemampuan perusahaan untuk mematuhi kenaikan lebih tinggi tanpa mengurangi tenaga kerja.
2. Faktor Pertimbangan (Pasal 5 Ayat 3 dan 4)
Pertumbuhan Ekonomi
- Indikator pertumbuhan ekonomi daerah mencerminkan kemampuan wilayah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi cenderung dapat menaikkan UMK lebih tinggi dari batas minimal 6,5%.
Inflasi
Inflasi menjadi faktor utama dalam penyesuaian UMK, khususnya untuk menjaga daya beli pekerja.
- Daerah dengan tingkat inflasi rendah tetap wajib menaikkan UMK sebesar 6,5%, tetapi diimbangi dengan kemampuan perusahaan.
Indeks Tertentu
- Indeks ini mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi daerah.
Penilaian variabel ini perlu disesuaikan dengan sektor industri dominan di wilayah tersebut (misalnya, manufaktur, pertanian, atau jasa).
3. Apakah Daerah Boleh Menurunkan Kenaikan?
Berdasarkan peraturan:
- Penurunan kenaikan UMK di bawah 6,5% tidak diperbolehkan. Hal ini melanggar prinsip peraturan sebagai standar minimum yang bersifat nasional.
- Pasal 5 ayat (2) secara tegas menetapkan bahwa kenaikan UMK tidak boleh kurang dari 6,5%. Penurunan UMK hanya mungkin terjadi dalam kondisi khusus yang diatur peraturan lebih tinggi, seperti keputusan Presiden atau Mahkamah Agung.
4. Pemerintah kabupaten (pemkab) ingin menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas 6,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024, diperlukan alasan yang kuat dan berbasis pada kondisi ekonomi dan sosial lokal
Berikut adalah beberapa alasan yang dapat mendukung kebijakan tersebut:
a. Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Signifikan
Alasan: Jika data menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah melebihi rata-rata nasional atau provinsi, maka ada justifikasi bahwa wilayah tersebut mampu memberikan kenaikan UMK lebih tinggi.

Read more info "Analisis Kebijakan UMK Tahun 2025: Perspektif Pasal 5 Permenaker No. 16 Tahun 2024" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo