Kalau UMSK Jepara Tahun 2025 Dilaksanakan, Resikonya Investor Minggat, UMKM Bangkrut dan PHK Massal

Suasana dan Aktivitas Pedagang dan Penjual di Sekitar Pabrik di Kabupaten Jepara, Selasa (21/1/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng No. 561/45/2024 tentang UMK dan UMSK pada 35 (tigapuluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2025 tanggal 18 Desember 2024 dan surat rekomendasi Pj Bupati Jepara tanggal 17 Desember 2024 No. 560/3 tentang Rekomendasi Usulan UMSK Jepara Tahun 2025 serta melalui hasil voting dan usulan konsep Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) berisi tentang UMSK Kabupaten Jepara Sektor 1 sebesar 13% Rp. 2.949.553 KBLI 29300, Sektor 2 sebesar 10% Rp. 2.871.246 KBLI 14111, 15121, 15201, 15202 dan 15203, dan Sektor 3 sebesar 7% Rp. 2.792.940 KBLI 12012 dan 12019.
Persoalan penetapan UMSK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten Jepara tahun 2025 dan dampak yang akan terjadi, kami menghubungi Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh, lewat pesan WhatsApp, Selasa (21/1/2025) dan memperoleh dokumen tentang Analisis Resiko Pemberlakuan UMSK Jepara 2025.
Perhitungan secara sederhana yang dikutip yaitu: Efesiensi (PHK, Tidak Memperpanjang PKWT) sebesar 28%, Relokasi ke daerah lain 27%, Pengurangan/Penghentian Investasi 10%, Penutupan Perusahaan 3%, Tidak Melakukan Rekrutmen 5%, Pengurangan/Penghentian Produksi 5%, dan Pengurangan Order sebesar 8%.
Potensi Dampak Efisiensi melalui PHK Pada tahun 2025-2026 perusahaan memilih opsi tidak memperpanjang PKWT, Pengurangan Karyawan atau PHK 7.335 bahkan lebih.
Potensi Investasi keluar Jepara dari 23 perusahaan yang disurvei, potensi kehilangan investasi di Jepara diperkirakan mencapai Rp. 2. 453. 891. 155. 695. Dalam jangka 2-5 tahun ke depan.
Kehilangan investasi senilai Rp. 2.453.891.155.695 dapat memiliki dampak signifikan. Berikut beberapa dampak potensial: dampak ekonomi, dampak infrastruktur, dan dampak jangka panjang.
Tentang resiko dan dampak yang akan terjadi akibat penetapan UMSK Jepara tahun 2025, awak media melakukan penelusuran dan menemui beberapa pedagang dan pelaku usaha di wilayah pabrik atau industri yang berada di Kabupaten Jepara.
Salah satu pedagang berinisial S yang berjualan di depan pabrik PT. Hwa Seung Indonesia (HWI Jepara) di Desa Banyuputih mengatakan bahwa kalau upah buat buruh dinaikkan terlalu tinggi.
"Resikonya pabrik HWI bisa tutup dan pindah ke kabupaten lainnya, terus saya akan berjualan dimana dan resikonya saya bisa menjadi pengangguran dan nasib buruk juga bisa menimpa teman-teman lainnya yang bergantung usahanya dari beroperasinya pabrik di wilayah Jepara," katanya.
Keluhan dan kegelisahan para pedagang dan penjual di sekitar area pabrik HWI Jepara ini juga menjadi keluhan oleh pelaku usaha lainnya di area pabrik lainnya, seperti penyedia parkir, pemilik usaha kost-kost an, pengusaha jasa laundry, pengusaha katering, pengusaha konter HP, pengusaha cucian motor, pengusaha warung makanan dan minuman, dan jenis usaha pendukung lainnya di sekitar pabrik.
Read more info "Kalau UMSK Jepara Tahun 2025 Dilaksanakan, Resikonya Investor Minggat, UMKM Bangkrut dan PHK Massal" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : -