Kalau UMSK Jepara Tahun 2025 Dilaksanakan, Resikonya Investor Minggat, UMKM Bangkrut dan PHK Massal

Suasana dan Aktivitas Pedagang dan Penjual di Sekitar Pabrik di Kabupaten Jepara, Selasa (21/1/2025).
"Kalau pabrik tutup dan pindah, terus bagaimana kami akan bekerja dan nasib keluarga kami," keluh pedagang yang kami ditemui di depan pabrik HWI Jepara.
Salah satu warga Desa Pendosawalan berinisial P juga menyayangkan kalau benar-benar pabrik tutup dan pindah karena gaji buruh naik akibat UMSK Jepara tahun 2025.
"Akan muncul pengangguran baru di desa kami kalau pabrik tutup dan pindah atau tidak beroperasi. Harapan kami semoga pabrik di Jepara tetap beroperasi karena banyak warga masyarakat yang menggantungkan penghasilannya dari keberadaan pabrik," imbuhnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh warga desa dari perwakilan perkumpulan pedagang dan pemilik kost-kost an seperti di wilayah PT. Parkland World Indonesia Desa Pelang, PT. Hwa Seung Indonesia (HWI Jepara) dan PT. Doohwan Design Indonesia (DDI) di Desa Banyuputih, PT Jiale Indonesia Textile dan PT. Samwon Busana Indonesia Desa Gemulung, PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia - Jepara Factory (SAMI JF), PT DCP Travelling Products, PT. Bomin Permata Abadi, dan PT. Formosa Bag Indonesia Desa Sengonbugel, PT. Kanindo Makmur Jaya di Desa Pendosawalan dan Desa Pulodarat, PT. Hanyoung, PT. Sung Shin Advance Indonesia, dan PT. Boo Young Indonesia di Desa Singorojo serta perusahaan PMA lainnya yang beroperasi di wilayah industri Kabupaten Jepara.
Namun mengingat persoalan dampak dan resiko yang akan muncul dengan pelaksanaan UMSK Jepara tahun 2024 khususnya terbitnya Surat Rekomendasi Pj Bupati Jepara berisi tentang UMSK Kabupaten Jepara salah satunya berdasarkan konsep dan usulan dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, menurut salah satu narasumber kami yang tidak mau disebutkan namanya, Ia berujar kalau Serikat Pekerja dan Serikat Buruh harus bertanggung jawab atas kegelisahan para pelaku usaha di wilayah pabrik di Jepara.
Dan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Pertimbangan berkeadilan ini tentunya harus memikirkan kesejahteraan pihak-pihak lainnya seperti para pedagang dan pelaku usaha lainnya yang juga menggantungkan nasib atas beroperasinya pabrik.
"Asas, sifat dan tujuannya tentunya berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dan tidak bertentangan mengingat setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban bersama untuk menjamin penghidupan yang sama dan setara, salah satunya mencari nafkah keluarga dan penghasilan untuk kesejahteraan masyarakat secara luas," tandasnya.
Read more info "Kalau UMSK Jepara Tahun 2025 Dilaksanakan, Resikonya Investor Minggat, UMKM Bangkrut dan PHK Massal" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : -