Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Hanya Mementingkan "Ego Sektoral" bukan Kepentingan Makro

PT. Formosa Bag Indonesia, Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jum'at (24/1/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Aksi demonstrasi atau unjuk rasa menuntut pemberlakuan SK Gubernur Jateng tentang UMSK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten Jepara Tahun 2025 Jum'at (24/1/2025) kembali digelar oleh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh atau (SP/SB) di area pabrik PMA PT. Formosa Bag Indonesia, Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Ada Serikat Pekerja dan Serikat Buruh selama beberapa bulan ini sudah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa termasuk di depan Pendopo RA Kartini Kabupaten Jepara.
Menurut salah satu warga masyarakat yang menyaksikan langsung kegiatan demonstrasi ini, ia merasa jengah dan gerah.
"Demo kok tidak berhenti padahal kenaikan UMSK Jepara Tahun 2025 sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dengan dikaji ulang. Dan Pj Bupati Jepara sudah berkirim surat rekomendasi ke Pj Gubernur Jateng untuk merevisi dan mengevaluasi kenaikan UMSK Kabupaten Jepara Tahun 2025 dengan angka yang sudah disepakati dan bisa memuaskan semua pihak. Hasil kajian termasuk adanya masukan dari 33 (tigapuluh tiga) manajemen perusahaan manufaktur atau padat karya yang keberatan dengan tingginya kenaikan upah. Dan, berdasarkan kajian dan masukan pendapat dari pelaku usaha di sekitar area pabrik seperti pengusaha kost-kost an dan usaha pendukung lainnya," ujar M warga Desa Sengonbugel yang tidak mau disebutkan namanya oleh awak media saat diwawancarai di lokasi demonstrasi.
Sebelumnya, Pj Bupati Jepara bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sudah memutuskan melalui rapat di Forum Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara bahwa UMSK Jepara Tahun 2025 disepakati terjadi perubahan nominal UMSK Jepara Tahun 2025 yaitu: Sektor 1 (kenaikan 8% Rp. 2.646.988.2 dan 8.5% Rp. 2.659.242.7 dari UMK 2024), Sektor 2 (kenaikan 7% Rp. 2.622.479 dan 7.5% Rp. 2.634.733.6 dari UMK 2024), dan Sektor 3 (kenaikan 7% Rp. 2.622.479 dari UMK 2024).
Keinginan dan tuntutan buruh atau pekerja di Jepara tentunya sudah diakomodir dengan diajukannya surat rekomendasi oleh Pj Bupati Jepara ke Pj Gubernur Jateng tentang UMSK Kabupaten Jepara Tahun 2025.
Menurut warga Desa Sengonbugel berinisial M, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh semestinya juga memikirkan dampak secara luas dan dampak langsung, kalau kenaikan upah terlalu tinggi akan berpengaruh terhadap sektor usaha lainnya seperti kost-kost an, UMKM, PKL, pelaku usaha lainnya. Dan dampak lebih besar adalah akan terjadi PHK massal kalau kenaikan upah terlalu dipaksakan oleh satu pihak dalam hal ini Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
"Serikat Pekerja dan Serikat Buruh jangan hanya mementingkan"Ego Sektoral" saja. Karena kalau aksi unjuk rasa ini selalu digelar dan berdampak langsung mengganggu kepentingan umum. Hal itu bisa berdampak luar biasa yaitu PHK massal dan hengkangnya investasi di Kabupaten Jepara," pungkas M.
Tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) sesuai Undang Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 1 ayat 1 berbunyi bahwa Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : -