Target Total Pendapatan Jepara
Sektor Tambang MBLB Tahun 2025 hanya Rp.2M, Tidak Sebanding dengan Kerusakan Alam

Audiensi Komisi D DPRD Jepara tentang persoalan Tambang Galian C, Jum'at (14/2/2025).
Menanggapi itu, Andi Andong menerangkan semestinya bagi penambangan yang sudah berijin diberikan kemudahan beroperasi. Mengingat kebutuhan bahan baku untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan kontribusi pemasukan pajak daerah dari yang mereka bayar.
Tentang potensi retribusi PAD Pemkab Jepara dari pengusaha tambang Galian C, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda menginformasikan bahwa nanti minggu depan dari pihak berwenang yang akan menjelaskan yaitu dari ESDM Provinsi Jateng, DLH, BPKAD, dan DPMPTS, nantinya kita mendampingi.
DPW Kawali Jateng kembali menambahkan bahwa hak azasi setiap warga negara dan negara menjamin warga negaranya untuk memperoleh kehidupan yang layak. "Pemkab Jepara harus memberdayakan mereka agar mereka bisa beraktivitas dan bekerja hingga ada pemasukan PAD Jepara. Namun Pemkab Jepara harus hadir dan solusinya memberdayakan mereka dengan legal dan mereka berkewajiban memenuhi kewajibannya atas reklamasi pasca tambang," tambahnya.
"Pentingnya pembangunan berkelanjutan dan material pembangunan harus diperoleh dengan legal. Pemkab Jepara punya kewajiban membina mereka sebagai pengusaha tambang yang secara resmi mengikuti perundangan-undangan sesuai yang diatur di UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah harus hadir melindungi mereka dan menjadi fasilitator sesuai UU Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014. UU ini mengatur hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom dalam mengatur pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Pemkab Jepara bisa mengatur namun bukan melarang. Mohon birokrasi dan regulator Pemkab Jepara membantu pengusaha Tambang Galian C agar bisa beraktivitas secara legal," ujarnya.
"Jangan sampai pelanggaran dan kelalaian kewajiban reklamasi menimbulkan kerawanan dan korban jiwa bagi anak kecil yang bermain di area bekas tambang," ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Andi Andong menghadirkan Antonius Agung salah satu pemerhati tambang Galian C di Jepara yang menyoroti bahwa keuntungan besar justru diperoleh oleh perusahaan stone crusher atau pemecah batu di Jepara dibandingkan penambangnya. "Apakah selama ini mereka sudah taat perijinan dan aturan terkait pajak oleh pemilik stone crusher," tanyanya.
Antonius Agung memberikan keterangan bahwa ia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh DPW Kawali Jateng. "Dengan banyaknya sektor pertambangan di wilayah Kecamatan Mayong, semestinya komoditas hasil pertambangan dilegalkan dan ditata pengelolaannya. Karena Pemkab punya hak untuk mengelola SDA yang ada, dengan regulasi yang jelas. Untuk peningkatan PAD dari komoditas tambang, permasalahan-permasalahan tahapan awal adalah pembenahan persoalan perijinan dan pembinaan. Dalam hal ini adalah wewenang ESDM Provinsi Jateng. Berdasarkan data yang kami kantongi ada 28 perusahaan yang sudah mengantongi ijin. Namun banyak juga yang sama sekali tidak berijin. Karena kalau dari 28 perusahaan tambang Galian C itu semuanya berijin tentunya memberikan keuntungan besar kepada Pemkab Jepara," paparnya.
"Dengan adanya Perda Jepara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Jepara untuk tidak memungut pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB," info Agung.
"Jadi perlu evaluasi bagi perusahaan yang beroperasi," imbuh Agung salahsatu aktivis senior di Jepara.
Andi Andong kepada DPMPTSP Jepara mempertanyakan tentang 28 perusahaan legal yang sudah mengantongi IUP, apakah sudah melaksanakan tanggung jawab reklamasi pasca tambang. "Jangan sampai setelah proses penambangan selesai mereka lari dari tanggung jawabnya meninggalkan kubangan-kubangan," tanyanya.
"Regulasi tentang Galian C yang tumpang tindih harus disempurnakan," harap Andi Andong.
Eriza Rudi Yulianto, Kepala DPMPTSP Jepara secara singkat menjawab terkait aktivitas Galian C kewenangannya ada di Provinsi Jateng.
"Kewenangan Pemkab Jepara hanya di izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Untuk operasi produksi semuanya wewenang provinsi, tentang proses persyaratan dan perijinan tambang Galian C selama ini kita juga mengeluhkan karena koordinasi kurang intens dan kita tidak bisa mengakses perijinan di Jepara bagi perusahaan yang ijinnya dikeluarkan dari Provinsi Jateng. Kita sudah komunikasi tapi hasilnya belum bisa kita laporkan. Tentang reklamasi, ketika provinsi menerbitkan ijin, semestinya ada uang jaminan, tapi kalau tidak dilaksanakan kita yang rugi. Jadi nanti kita undang ESDM Provinsi Jateng bersama dan apakah uang jaminan itu sesuai dengan nilai kerusakannya, jadi kita hanya terima dampaknya saja," cetus Eriza.
Selanjutnya Karunatiti dari BPKAD Jepara menjelaskan tentang pajak dan retribusi dari sektor Galian C Kabupaten Jepara bahwa terkait pajak pendapatan Galian C yang berijin maupun yang tidak berijin masih bayar pajak. 'Yang sudah berijin kita sudah rutin rekonsiliasi pajak dengan ESDM Provinsi Jateng dan dari WP dari provinsi yang sudah sesuai data kami. Dan kami buat aplikasi pengawasan bersama apakah sudah sesuai volume yang dilaporkan oleh WP, ESDM Provinsi Jateng bisa mengakses. Kalau ada perpanjangan ijin perusahaan tambang, kami diundang oleh ESDM Provinsi Jateng dan ditanyakan apakah ada kurang bayar atau tidak. Untuk tambang Galian C yang tidak berijin, baik yang baru ijin eksplorasi ataupun belum operasional, tetap bayar pajaknya, namun yang belum berijin harus dihentikan dulu sampai ijin operasionalnya terbit'.
"Kemudian adanya Surat Edaran dari KPK RI Nomor : B/8911/KSP/00/2023 intinya bahwa seluruh tambang yang ilegal maupun legal, semua harus membayar pajak. Terkait pembangunan infrastruktur dalam perjanjian kontrak dalam pengambilan bahan baku berasal dari tidak resmi, sewaktu pencairan wajib menunjukkan bukti bayar ke kas daerah dan itu sudah berjalan. Target total pendapatan Kabupaten Jepara dari MBLB sebesar Rp. 2M. Namun di tahun 2025 ada Opsen Pajak MBLB di split sebesar 20% dari Opsen pajak 5% langsung split ke provinsi dan kemungkinan target Rp. 2M bisa tercapai," jelas Karunatiti.
Mendengar itu, Andi Andong menyeletuk target Rp. 2M itu kecil.
Sedangkan dari Satpol-PP Jepara mengungkapkan kalau tentang perijinan dan penanganannya memang semuanya berada di Provinsi Jateng.
Setiap perijinan ada jaminan reklamasi, dan setelah kegiatan penambangan selesai ada kegiatan reklamasi. Data perusahaan yang ada di kami ada 26. Dan menurut laporan dari petugas Satpol PP yang ada di Kecamatan Mayong, walaupun tanpa dokumen dan ijin resmi mereka sudah berani beroperasi dan ilegal.
Read more info "Sektor Tambang MBLB Tahun 2025 hanya Rp.2M, Tidak Sebanding dengan Kerusakan Alam" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPRD Jepara