Target Total Pendapatan Jepara
Sektor Tambang MBLB Tahun 2025 hanya Rp.2M, Tidak Sebanding dengan Kerusakan Alam

Audiensi Komisi D DPRD Jepara tentang persoalan Tambang Galian C, Jum'at (14/2/2025).
Peserta audiensi dari Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo selaku penerima kuasa resmi dari warga Desa Pancur menyatakan walk out atau undur diri dan meminta penjadwalan ulang audiensi berikutnya kepada pimpinan sidang yaitu Andi Andong.
"Atas kesepakatan pemberi kuasa yaitu warga Desa Pancur, kita minta dijadwalkan ulang audiensi," tegas Tri Hutomo.
Sementara Soleh Isman dari DPW Kawali Jateng mengutarakan bahwa persoalan tambang ilegal tidak hanya terjadi di wilayah Desa Pancur. "Namun di beberapa wilayah Kabupaten Jepara ada persoalan yang sama," tuturnya.
"Banyak perusahaan tambang Galian C yang tidak peduli terhadap reklamasi pasca tambang dan jelas itu melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku," cetusnya.
"Dan masih banyak penambang yang bandel, ijin eksplorasi tambang nya habis dan belum diperpanjang, namun masih banyak yang nekad melakukan kegiatan penambangan," tandasnya.
"Dan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban kegiatan reklamasi pasca tambang bisa dikenakan gugatan perdata oleh masyarakat yang dirugikan," ungkap Soleh Isman.
Dikesempatan yang sama Petinggi Desa Pancur menegaskan kalau kegiatan penambangan di desanya sudah berlangsung turun menurun sejak nenek moyang," Kubangan bekas tambang Galian C di wilayah kami sudah ada sejak 50 tahun lalu. Terkait penambangan di wilayah desa, kami sudah melakukan himbauan dan larangan penambangan terus menerus, namun untuk penindakan tentunya bukan wewenang dari pemerintah desa," tegasnya.
Sementara Camat Mayong saat ditanyakan persoalan tambang Galian C di Kecamatan Mayong dan tentang sosialisasi kepada para pelaku usaha tambang di wilayah Kecamatan Mayong, yang bisa saja menimbulkan konflik horizontal. Umrotun menjawab bahwa sesuai tupoksi pimpinan wilayah Kecamatan Mayong sudah melakukan mediasi dan berkoordinasi dengan Pemkab Jepara terkait adanya kegiatan Galian C khususnya di Desa Pancur. "Intinya kita sudah melakukan koordinasi tambang Galian C ilegal maupun yang legal," ujarnya.
"Saya sudah minta data kepada Petinggi terkait usaha yang berijin maupun yang tidak berijin terkait kepemilikannya. Namun hingga kini belum diberikan. Kepemilikan yang ilegal, Petinggi tidak tahu pemiliknya," terangnya.
Umrotun, Camat Mayong memberikan keterangan bahwa tidak tahu siapa pemilik tambang Galian C dan alasannya pun tidak tahu. "Jadi kami minta Petinggi untuk mendata. Petinggi berasalan tidak pernah ketemu pemiliknya namun hanya pekerjanya," jelas Umrotun.
"Warga yang melaporkan adanya kegiatan penambangan Galian C baik legal atau ilegal lewat tiktok ataupun medsos, karena mereka merasa terganggu kenyamanan dan keamanannya, sehingga mereka melakukan penolakan," imbuhnya.
Read more info "Sektor Tambang MBLB Tahun 2025 hanya Rp.2M, Tidak Sebanding dengan Kerusakan Alam" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPRD Jepara