Target Total Pendapatan Jepara
Sektor Tambang MBLB Tahun 2025 hanya Rp.2M, Tidak Sebanding dengan Kerusakan Alam

Audiensi Komisi D DPRD Jepara tentang persoalan Tambang Galian C, Jum'at (14/2/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Komisi D DPRD Jepara bidang infrastruktur sub bidang pengelolaan lingkungan hidup daerah Jum'at (14/2/2025) di ruang Komisi D DPRD Jepara menerima audiensi dengan LSM Ajicakra Indonesia Raya dan DPD Kawali Jawa Tengah terkait pengawasan dan penindakan dampak kegiatan penambangan ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Dalam audiensi ini dipimpin oleh Ketua Komisi D, Andi Rokhmat dari Fraksi PDIP dan Nining Fitriani dari Fraksi PPP serta dihadiri oleh Eriza Rudi Yulianto, Kepala DPMPTSP Jepara, Endang Purwaningsih, Hermawan Oktavianto dari DLH, Karunatiti dari BPKAD, Abdul Khalim Satpol PP, Bagian Hukum Setda Jepara, Dhody Hermawan, DPUPR, Bagian Perekonomian Setda Jepara, Camat Mayong, Umrotun, Petinggi Desa Pancur, Muh Arif Asharudin serta perwakilan warga Desa Pancur.
Diawal sambutannya, Ketua Komisi D DPRD Jepara mengatakan bahwa audiensi ini membahas tentang penanganan persoalan tambang galian C legal maupun ilegal di Kabupaten Jepara.
"Ada 2 surat permohonan audiensi dari Ajicakra Indonesia dan DPW Kawali Jateng, karena agenda padat di DPRD Jepara, jadi audiensi kita barengkan dan mengingat Renja DPRD Jepara sudah sangat rigid dan untuk efisiensi waktu," katanya.

Read more info "Sektor Tambang MBLB Tahun 2025 hanya Rp.2M, Tidak Sebanding dengan Kerusakan Alam" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPRD Jepara