Pergantian Pengurus YARSI Sultan Hadlirin Jepara Sah Secara Hukum

KH. Mashudi dan H. Farisal Adib, S.H., S.p.Not. dari YARSI Sultan Hadlirin Jepara, Minggu 13/11/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA -
Dasar Pergantian Pengurus
Meski pergantian pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Sultan Hadirin Jepara sah secara hukum, namun kepengurusan Periode 2022-2027 ini masih dipermasalahkan pengurus lama. Yaitu kepengurusan periode 2017-2022 yang diketuai Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Bahkan permasalahan ini tambah runyam, setelah direksi dan karyawan RSI Sultan Hadlirin tidak netral ( baca : berpihak ke pengurus lama). Dan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan menggugat kepengurusan baru ke Pengadilan Negeri Jepara.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus YARSI Periode 2022-2027 H. Nur Yahman menjelaskan, kepengurusan baru yang ia pimpin sah secara hukum. Hal ini berdasarkan UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Kemudian diubah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Dimana pada BAB III Pasal 18 Termaktub 3 pasal.
Pertama perubahan Anggaran Dasar hanya dapat di laksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina. Kedua Rapat Pembina sebagaimana dalam ayat satu, hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 ( dua pertiga) dari jumlah anggota Pembina. Ketiga perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Semua unsur ini sudah dipenuhi. Dimana pada tanggal 08 Agustus 2022 dua orang dewan pembina, Dian Kristiandi dan Mashudi melakukan rapat di wilayah RT 001 / RW 004, Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Rapat dimulai pukul 16.00 WIB dan selesai pukul 16.45 WIB.
”Syarat sahnya rapat sudah kita penuhi. Dimana 2/3 dari jumlah pembina hadir. Sah dan dan tidak melanggar AD/ART Yayasan. Boleh di konfirmasi ke Pembina. Dibuktikan dengan surat dari Kemenkum HAM Nomor AHU-AH.01.06-0036024,” jelas Nur Yahman Ketua Pengurus yang baru.
Rapat Pembina ini, menurut salah satu dewan Pembina Dian Kristiandi, termasuk telat. Karena berdasarkan Surat keputusan yayasan Nomor 03/YAYASAN RSI/VII/2017, masa jabatan kepengurusan lama yang hanya 5 tahun sudah berakhir pada tanggal 05 Juli 2002. Karena surat keputusan ini dibuat pada tanggal 06 Juli 2017 ditanda tangani oleh Drs. Hendro Martojo MM selaku Dewan Pembina YARSI.
Kemudian pada tanggal 27 Mei 2019 kepengurusan ini dirubah. Lewat surat keputusan YARSI Nomor 02/YAYASAN RSI/2019. Dimana Ketua Pengurus YARSI yang sebelumnya dijabat Ir Sholih digantikan Edy Sujatmiko.
Termasuk di dalamnya pengurus yang sudah meninggal dunia digantikan pengurus baru. Surat ini ditandatangani oleh tiga dewan pembina. KH. Ahmad Mazuki SE, H. Dian Kristiandi, S Sos, Dr. H. Mashudi, MA. Dengan periode masa jabatan sama 2017-2022.
Bukan berarti ada pergantian pada tahun 2019 kemudian masa jabatannya molor sampai 2024 tidak. Periodenya tetap sama, yaitu berakhir pada 2022. Kepengurusan baru harusnya sudah terbentuk pada awal Juli 2022, tapi mundur sampai Agustus.
Disamping itu lewat surat YARSI Sultan Hadlirin Nomor 1/YRSI.SK/IX/2022 Tanggal 05 September 2022, kami juga sudah minta pertanggung jawaban ketua pengurus lama Edy Sujatmiko,” jelas Dian Kristiandi, yang dibenarkan oleh Dr. H. Mashudi, MA.
Read more info "Pergantian Pengurus YARSI Sultan Hadlirin Jepara Sah Secara Hukum" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : YARSI Sultan Hadlirin Jepara