Pergantian Pengurus YARSI Sultan Hadlirin Jepara Sah Secara Hukum

KH. Mashudi dan H. Farisal Adib, S.H., S.p.Not. dari YARSI Sultan Hadlirin Jepara, Minggu 13/11/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
Kendati demkian mereka tidak memaksa, meski gagal melakukan kegiatan di aula RSI Sultan Hadlirin. Sebagai gantinya Dewan Pembina dan pengurus baru diskusi dan kumpul-kumpul di Paseban Masjid Astana Mantingan Jepara.
Setelah itu lewat surat YARSI Nomor 07/YARSI.SK/IX/2022 tanggal 26 September 2022, Dewan Pembina memberikan undangan kepada Direktur RSI Sultan Hadlirin. Isinya perihal ramah tamah dengan pengurus baru dan permintaan paparan rencana program kerja RSI Sultan Hadlirin Tahun 2022.
Menolak Pengurus Baru
Undangan dari Dewan Pembina dijawab Gunawan dengan penolakan keberadaan pengurus baru YARSI Sultan Hadlirin. Hal itu tertuang pada surat nomor III.1/74/RSI/IX/2022 tanggal 26 September 2022.
Dalam surat ini juga dijelaskan bahwa, pendirian rumah sakit ini 33 tahun yang lalu digagas oleh Bupati, Ormas Islam, Ikatan Persaudaraan Haji, MUI, tokoh agama & masyarakat. Hal di dorong karena mayoritas penduduk Kabupaten Jepara Muslim.
Merujuk hal ini, biasanya pengurus YARSI memenuhi komposisi tertentu. Bupati/Sekda menjabat ketua, dinas instansi terkait ( Ex Officio). MUI, IPHI, NU, Muhammadiyah tokoh masyarakat dijaga keberlangsungannya.
Merujuk hal ini ketua pembangunan diserahkan kepada tokoh Muhammadiyah dengan semangat gotong royong.
Langkah yang ditempuh antara lain pengadaan lahan, penggalangan dana dari calon haji, sumbangan material dari pengusaha kayu jati dan donator lainnya. Untuk itu manajemen RSI berpendapat tiga unsur kepengurusan tadi harus dipertahankan.
Karena selama ini hubungannya harmonis. Suasana sejuk dan harmonis ini dibutuhkan manajemen rumah sakit dan tidak dicampur dengan kepentingan politik.
Read more info "Pergantian Pengurus YARSI Sultan Hadlirin Jepara Sah Secara Hukum" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : YARSI Sultan Hadlirin Jepara