Pergantian Pengurus YARSI Sultan Hadlirin Jepara Sah Secara Hukum

KH. Mashudi dan H. Farisal Adib, S.H., S.p.Not. dari YARSI Sultan Hadlirin Jepara, Minggu 13/11/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
Pengertian Ex Officio
Menanggapi hal ini, Nur Yahman menegaskan tidak ada unsur politik. Pergantian pengurus adalah hal biasa. Bedanya kalau selama ini Bupati, Sekda dan instansi terkait yang jadi pengurus, tapi kali ini tidak. Hal itu sah-sah saja. Karena dalam AD ART yayasan memperbolehkan.
Apalagi, selaku pengurus baru ia juga mempunyai semangat yang sama. Memajukan RSI Sultan Hadlirin. Sehingga menjadi rumah sakit yang mempunyai daya saing tinggi. Mengingat persaingan kedepan tidak bisa dianggap enteng. Hal itu juga dibenarkan oleh Ir. Sholih mantan Sekda Jepara yang saat ini menduduki jabatan wakil ketua YARSI.
”Mantan Sekda, Asisten kepala dinas banyak yang terlibat di kepengurusan baru. Kapasitas dan kapabilitas mereka saya kira juga memenuhi persyaratan sebagai pengurus YARSI,” tambah Nur Yahman.
Perihal Ex Officio, yaitu jabatan ganda yang secara otomatis melekat kepada seorang pejabat sah dan boleh saja. Hal ini sering terjadi pada Lembaga Negara. Namun dasar hukumnya juga harus jelas. Seperti Walikota Batam Ex Officio Pimpinan BP Batam. Dasar hukumnya adalah PP Nomor 62 Tahun 2019. Wakil Menteri Keuangan Suhazil Nazara diangkat menjadi anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio. Dasar hukumnya, Kepres Nomor 142/P Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019.
Read more info "Pergantian Pengurus YARSI Sultan Hadlirin Jepara Sah Secara Hukum" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : YARSI Sultan Hadlirin Jepara