Pergantian Pengurus YARSI Sultan Hadlirin Jepara Sah Secara Hukum

KH. Mashudi dan H. Farisal Adib, S.H., S.p.Not. dari YARSI Sultan Hadlirin Jepara, Minggu 13/11/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
”Ini yang harus kita pahami. Jadi kami melangkah itu sesuai dengan aturan. Jangan sampai menabrak hukum,” tambahnya.
Kemudian disinggung mengeni pemblokiran rekening rumah sakit, Nur Yahman menjelaskan, kalau pihaknya tidak memblokir, tapi mengalihkan saja kepada dr. Rina Turisnani, Mkes., selaku pelaksana Direktur RSI Sultan Hadlirin.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Pengurus YARSI Nomor 002/KEP/PENGURUS/IX/2022, tanggal 30 September 2022 ditanda tangani dewan pembina Mashudi dan Ketua Pengurus YARSI H. Nur Yahman.
Kalau tiba-tiba ada pemblokiran yang menyebabkan terhentinya layanan per bankan, bukan dari pihak pengurus baru.
Penunjukan Plt Direktur ini dilakukan pengurus, karena sebelumnya dr Gunawan selaku direktur RSI Sultan Hadlirin telah diberhentikan dengan hormat.
”Karena melawan dan tidak support dengan pengurus baru ya itu kita ganti dan itu sah. Kami pengurus dibentuk oleh Dewan Pembina. Kemudian direksi yang menentukan pengurus."
"Harusnya manajemen dan karyawan bersifat netral saja itu lebih baik. Tidak perlu ikut-ikutan soal pergantian pengurus. Biar itu urusan pengurus baru dan pengurus lama saja."
"Toh disini ada Dewan Pembina, yang berhak menentukan kepengurusan baru. Manajemen dan karyawan jalan terus lah, tidak perlu masuk terlalu dalam masalah kepengurusan yayasan. Etikanya, disamping tidak pas itu bukan ranahnya. Sekali lagi, manajemen dan karyawan harusnya netral saja itu lebih baik demi kebaikan bersama, dan keberlangsungan RSI Sultan Hadlirin,” tegas Nur Yahman.
Menurut Nur Yahman, Kepengurusan baru berharap RSI lebih maju lagi. Baik dalam segi pelayanan dan peralatan. Kemudian yang penting lagi ada kesejahteraan karyawan.
Read more info "Pergantian Pengurus YARSI Sultan Hadlirin Jepara Sah Secara Hukum" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : YARSI Sultan Hadlirin Jepara