Sekda Jepara: Pengurus Baru Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Tidak Sah

Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat ditemui di ruang kantornya, Jum'at 11/11/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA - Terkait adanya kepengurusan baru di Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Sultan Hadirin Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, Jum'at (11/11/2022) Pukul 08.22 WIB - selesai di ruang kerjanya memberikan keterangan kepada awak media mengenai tidak sahnya kepengurusan baru YARSI Sultan Hadlirin Jepara dengan Ketua MUI Jepara DR. KH. Mashudi, M. Ag sebagai Ketua Pembina yang di dampingi oleh 2 orang anggota yaitu Dian Kristiandi, S.Sos. dan K.H. Ahmad Marzuqi, S.E. periode 2022 - 2027.
Edy Sujatmiko yang didampingi oleh Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Sekda Jepara Akhmad Junaidi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara Arif Darmawan mengatakan bahwa, awalnya RSI Sultan Hadlirin Jepara didirikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama / ulama dan pengusaha kayu jati.
"Kemudian operasionalnya bersandar ke Bupati, Dewan Pembina adalah Bupati Jepara sejak dulu dan ada sejarahnya," tegas Edy.
"Istilahnya ex officio," sahut Arif Darmawan.
"Namun tidak boleh tertuang dalam Akte Notaris dan Ketua Pembina itu pasti Bupati, Wakilnya Wakil Bupati dan anggotanya Ketua MUI Jepara," terangnya.
"Dan, saya (Sekda) sebagai Ketua Umum YARSI, selalu begitu (sejak Sekwilda Jepara) dan dari dulu serta disaksikan oleh pendiri dan posisi saya ini tentatif dan tradisinya begitu," ucapnya.
RSI Sultan Hadlirin adalah milik umum, dan pendiriannya atas dukungan dari PPHI (Persatuan Persaudaraan Haji Indonesia), HPKJ (Himpunan Pengusaha Kayu Jati) pada saat itu, semua ada berkasnya.
Saat ini ada pengurus baru yang mengakui Mashudi sebagai Ketua Pembina, anggotanya Dian Kristiandi dan Ahmad Marzuqi.
"Namun Ahmad Marzuqi menolak dan tidak ikut rapat, pada saat itu Ahmad Marzuqi sebagai Ketua Pembina, namun di kudeta," cetus Edy.
Read more info "Sekda Jepara: Pengurus Baru Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Tidak Sah" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Edy Sujatmiko