PA Acasia Mayong Gelar Pers Rilis
Tentang Penyelesaian Kasus Peracunan Ikan di Sungai Datar dan Dampak Lingkungan Hidup

Pers Rilis bersama PA ACASIA, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Senin (20/10/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Pecinta Alam (PA) ACASIA (Aku Cinta Alam Indonesia) Jepara yang beralamat sekretariat di RT.6 / RW.03, Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Senin (20/10/2025) menggelar pertemuan di Kongshi Sport Cafe and Resto, Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Syaiful Hd, ST didampingi oleh Tri Mundarto Ketua PA Acasia serta beberapa jajaran pengurus kepada awak media menjelaskan bahwa PA Acasia mengadakan pertemuan dengan beberapa warga Desa Datar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara terkait penyelesaian kasus pencemaran sungai berupa mengobat/meracun ikan yang ada di sungai Desa Datar.
"Pers rilis ini terkait tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang di terjadi di wilayah hukum Jepara," kata Syaiful Hd, ST yang biasa disapa Kang Ipul.
"Mereka melakukan tindak pidana meracun ikan di sungai. Perbuatan mereka dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (yang diubah oleh UU No. 45 Tahun 2009). Pelaku dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 85. Tindakan ini juga melanggar Pasal 9 UU Perikanan karena menggunakan alat atau cara yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan," kata Kang Ipul.
Syaiful Hd, ST. menambahkan bahwa," Penyelesaian ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kali mediasi sebelumnya dengan beberapa warga Desa Datar yang diduga melakukan aktivitas pencemaran lingkungan yaitu meracuni ikan di sungai datar. Dan kami menuntut pertanggungjawaban mereka sebagai pelaku pencemaran lingkungan dan akhirnya pada hari ini, kami menyampaikan bahwa mereka sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menandatangani kesepakatan untuk segera ditindaklanjuti," tambahnya.
"Sebelumnya kami sudah menyebar berbagai bantuan jenis ikan tawar dari Dinas Perikanan, 12 perusahaan di Kecamatan Mayong, DLH, dan DPUPR. Namun akibat perbuatan mereka yang meracuni ikan, mengakibatkan ikan yang kami sebarkan di sungai banyak yang mati mulai dari DAS atau daerah aliran sungai mulai hulu sampai hilir sungai," cetusnya.
Tri Mundarto Ketua PA Acasia menyampaikan dampaknya sangat luar biasa ketika warga masyarakat melakukan tindakan menyetrum, mengobat atau meracun ikan di sungai. "Banyak biota sungai lainnya yang mati dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup," tegasnya.
"Tindakan ini juga melanggar peraturan perundang-undangan kalau warga masyarakat menggunakan alat atau cara yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Bagi masyarakat khususnya Kabupaten Jepara yang memanfaatkan sungai untuk mencari ikan, dari mulai memancing, menjala dan nganco jangan melakukan tindakan pencemaran lingkungan hidup. PA ACASIA berpesan jangan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh undang-undang, seperti mengobat/meracun dan menyetrum," tutur Tri.
Kegiatan meracun ikan adalah kegiatan yang sangat berbahaya karena sepanjang aliran sungai dibawahnya ikan akan mati dari yang besar sampai yang kecil, tak cuma ikan, hewan-hewan biota sungai seperti udang pun ikut mati. Hal ini merugikan para warga tradisional yang kesehariannya mencari ikan seperti wader, tawes dan sepat untuk dijual, karena hasil tangkapan mereka dari alat tangkap sederhana akan berkurang drastis atau malah habis sama sekali. Belum masalah kesehatan yang ditimbulkan saat ada manusia atau hewan ternak yang meminum airnya.
Kegiatan meracun mengakibatkan ikan mati sia-sia akibat aktifitas meracun ikan. Perlu adanya peran serta masyarakat untuk turut aktif dalam penanggulangan tindak pidana meracun ikan.
Sudah cukup limbah rumah tangga dan limbah pabrik tanpa IPAL mencemari sungai kita, jangan tambah dengan aktivitas meracun yang dampak kerusakannya berkali-kali lipat. karena sungai adalah salah satu hal yang akan kita wariskan ke anak cucu kita dan juga sumber penghidupan bagi masyarakat banyak.
“Untuk itu kami terus melakukan penyuluhan agar masyarakat menangkap ikan tidak menggunakan setrum atau obat agar habitat ikan lokal khas sungai tidak punah," harap Kang Ipul.
Penegakan hukum terhadap praktik ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan melindungi ekosistem perairan yang menjadi tumpuan hidup banyak masyarakat. Tidak hanya mengancam kehidupan ikan, racun juga dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar perairan.
PA Acasia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan ilegal seperti ini. “Kami menjamin perlindungan terhadap pelapor. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik yang merugikan lingkungan,” tandas Kang Ipul.
Dengan melapor ke organisasi lingkungan hidup, masyarakat membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. PA Acasia juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan perbuatan ini.
Sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa aktivitas meracun ikan adalah tindakan melawan hukum yang memiliki dampak luas. Masyarakat diminta untuk turut menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.
Menggunakan potas untuk menangkap ikan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dilarang keras karena merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan manusia.
Mengeracuni ikan adalah tindakan ilegal dan berbahaya yang memiliki dampak yang sangat luas dan merusak. Praktik ini tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem perairan, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : PA ACASIA