Ajicakra Indonesia
Kawal Tuntas Proses Tahap II di Kejari Jepara dalam Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

Ajicakra Indonesia di Kejari Jepara, Senin (2/6/2025)
JEPARANEWS | JEPARA - Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, telah dilaksanakan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan.
Penyerahan Tahap II kali ini dengan 2 (dua) orang Tersangka atas nama AW (60 Th) bin (Alm) Syamsuri Hadi Suprapto dan MAP (43 Th) bin (Alm) Soleh Abdi.
Penyerahan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara pada Senin (2/6/2025) pukul 13.30 WIB. Proses ini dilakukan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Penyidik Gakkum KLHK.
Perkara sendiri berawal pada bulan Desember 2023, berdasarkan Surat Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : ST.629/PPLHK/OLHK/GKM.2/12/2023 perihal Operasi Gabungan Penertiban dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan operasi gabungan penertiban dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup yang dilakukan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai PPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara atau Jabalnusra, Denpom TNI AD IV/3 Salatiga dan Batalyon 400 Banteng Riders Kodam IV Diponegoro dengan sasaran pertambangan tanpa izin.
Sementara keterangan yang didapatkan dari Kepala Dinas PUPR Jepara, Ary Bachtiar bahwa telah mendapatkan titipan barang bukti atau BB yang berhasil diamankan dalam perkara. Telah disita dan turut diserahkan dalam proses Tahap II, antara lain 1 (satu) unit Excavator merk Kobelco Model SK200-8 dengan NIP YN12-T7329 berwarna Biru Muda, 1 (satu) Unit Excavator merk Komatsu model PC200 berwarna kuning, 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu model PC200-8MO dengan NIP KMTPC244C87C10404 warna kuning, dan 1 (satu) unit Excavator merk Kobelko model SK200 dengan NIP YN11-50290 warna biru.
Setelah proses Tahap II, para tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.
Ajicakra Indonesia sebagai penerima kuasa kelompok masyarakat Desa Pancur, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen bersama dengan APH atau Aparat Penegak Hukum, yang dalam tahap ini kewenangan berlimpah ke Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kita harapkan Jaksa mampu melakukan penuntutan baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaran-pelanggaran, membongkar adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memeriksa para pejabat yang berwenang, karena adanya pembiaran terjadinya kegiatan penambangan illegal dan pembiaran adanya kerusakan lingkungan.
Melakukan upaya hukum dalam rangka rehabilitasi lingkungan.
Ini sebagai edukasi kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Pers Rilis Ajicakra Indonesia
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Tri Hutomo