Ditemukan Gudang Penimbunan Solar Ilegal
Diduga Milik Oknum Anggota Polsek Pecangaan oleh Warga Masyarakat Didampingi APH

Ditemukan Gudang Penimbunan Solar Ilegal Diduga Milik Oknum Anggota Polsek Pecangaan oleh Warga Masyarakat Didampingi APH, Minggu (19/10/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Warga masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ilegal. Dan kemudian didampingi oleh beberapa anggota APH, mereka bersama-sama menggrebek sebuah gudang penimbunan dan tempat penyalahgunaan BBM bersubsidi ilegal berjenis solar yang beralamat di Dukuh Karang Sambong, Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Gudang penimbunan tersebut diduga milik salahsatu oknum anggota Polsek Pecangaan Polres Jepara berinisial AFI, pada hari Minggu dini hari pukul 00.10 WIB. Saat digerebek, ditemukan sebuah truk box berpelat nomor L 9431 CI di dalam gudang sedang melakukan proses bongkar muat dari jerigen ke beberapa tangki jenis IBC Tank dengan kapasitas muat sekitar 6 kl atau 6.000 kiloliter.

Menurut keterangan salah satu pekerja di gudang tersebut mereka mengatakan sedang menunggu truk tangki untuk dimuat dan dijual kepada pihak kedua.

Nampak di dalam gudang banyak tumpukan jerigen dan puluhan tangki IBC Tank di gudang tersebut yang digunakan sebagai sarana prasarana penunjang aktivitas ilegal. Bahkan awak media sempat memvideokan oknum anggota Polsek Pecangaan sekaligus diduga pemilik gudang tersebut.
"Lho kok saya di video," kata oknum berinisial AFI yang berpostur gemuk.
Diduga solar ilegal yang ditimbun berasal dari aktivitas ngangsu atau pembelian dari SPDN Pertamina 49.594.01 Kedungmalang serta sebagian solar ilegal diduga berasal dari pemasok yang berinisial M warga Kecamatan Kedung.
Ancaman Sanksi Pidana
Para pelaku penimbunan BBM berjenis solar ilegal terancam sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. Enam Puluh Milyar Rupiah) dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).
Peran serta masyarakat
Pasal 108 ayat (1) KUHAP: Memberikan hak kepada setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana untuk melaporkannya kepada penyelidik atau penyidik, baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 108 ayat (2) KUHAP: Mengatur kewajiban setiap orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tertentu agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sebelumnya gudang milik oknum anggota Polsek Pecangaan Jepara tersebut pernah di gerebek oleh anggota kepolisian dari Mabes Polri beberapa bulan sebelumnya, namun diduga kasus tidak berlanjut.
Selanjutnya, Minggu dini hari (19/10/2025) pukul 03.00 WIB, warga bernama Purwahyudi, beralamat di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak melaporkan tindak pidana ke Polres Jepara dengan perkara penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Dan berdasarkan dokumen surat tanda terima laporan pengaduan nomor: STPLP/857/X/2025/Reskrim tanggal 18 Oktober 2025 pihak Terlapor adalah Ridwan dan Awang.
Purwahyudi selaku Pelapor kepada awak media yang menjumpainya saat di Polres Jepara memberikan dokumen berupa pengambilan foto dan video saat Ia berada di dalam gudang kepada awak media yang menjumpainya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Irawan