Edy Santoso dari DPC LPHI Jepara
Selesaikan Mediasi Kasus Dugaan Pencurian HP di Desa Karanggondang secara Damai

Edy Santoso dari DPC LPHI Jepara Selesaikan Mediasi Pencurian HP dengan Damai di Desa Karanggondang, Rabu (15/10/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Edy Santoso, yang akrab disapa Mbah San dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPC LPHI) Kabupaten Jepara, berhasil menyelesaikan mediasi kasus dugaan pencurian handphone (HP) yang terjadi di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, melalui pendekatan damai.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/10/2025), Mbah San menyampaikan bahwa penyelesaian tersebut dilakukan tanpa membawa persoalan ke ranah hukum, sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan musyawarah.
“Semua persoalan hukum semestinya diusahakan selesai dulu di tingkat bawah. Agar semua bisa selesai dengan baik dan damai tanpa merugikan semua pihak,” ungkap Mbah San.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian HP yang menimpa Sayidah A’isyah, warga Dukuh Ploso RT 002 RW 005, Desa Karanggondang. Ia diketahui menjabat sebagai Ketua Ranting Fatayat NU Desa Karanggondang 2. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Siti Zulaikhah, yang juga warga Dukuh Ploso, tepatnya RT 003 RW 005, Desa Karanggondang.
Peristiwa ini terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Amal Bhakti ke-80 Kementerian Agama, yang diselenggarakan di Alun-Alun 1 Jepara pada Sabtu (11/10/2025) lalu.
"Sayidah A’isyah dituduh mengambil HP milik Siti Zulaikhah, temannya sendiri, dan tuduhan itu disampaikan melalui aplikasi WhatsApp hingga menjadi pergunjingan di masyarakat,” terang Mbah San.
Menanggapi persoalan tersebut, Mbah San menghadiri undangan mediasi yang dilangsungkan di rumah Siti Zulaikhah sekitar pukul 10.00 WIB. Mediasi itu juga dihadiri oleh Sayidah A’isyah selaku pihak tertuduh, Ali Fauzi selaku Ketua RT 002 RW 005 Dukuh Ploso, serta Ali Maskan, adik kandung dari Siti Zulaikhah. Sejumlah warga juga turut menyaksikan jalannya mediasi.
Sebagai mediator, Mbah San memfasilitasi musyawarah antara kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai. Dalam hasil mediasi tersebut, pihak penuduh menyatakan tidak akan mengulangi perkataan yang menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman.
“Akhirnya kedua belah pihak menyatakan berdamai secara terbuka. Salah satu hasil mediasi adalah penegasan dari pihak penuduh untuk tidak lagi mengulangi tuduhan tersebut,” pungkas Mbah San, yang berkantor di sekretariat DPC LPHI Desa Dongos.
Melalui pendekatan damai ini, Mbah San kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat masyarakat, dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan keadilan restoratif.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPC LPHI Jepara