Dua Saksi Ahli dari Inspektorat Jepara Berbeda Jawaban saat Ditanyakan
Wewenang Siapakah yang Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tipikor Desa Dudakawu

PN Jepara Gelar Sidang Pembuktian Termohon dalam Praperadilan Tipikor Desa Dudakawu, Kamis (09/10/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang lanjutan praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penetapan tersangka terhadap Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Sidang berlangsung pada Kamis (09/10/2025) pukul 10.30 WIB hingga selesai di ruang sidang Kartika, dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon.
Perkara ini terdaftar dengan nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa tanggal 30 September 2025, dengan Termohon adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolres Jepara Cq Kasat Reskrim Polres Jepara Cq Unit III Tipikor Satreskrim Jepara.
Kuasa Hukum Pemohon Soroti Independensi Saksi Termohon
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb bersama Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office & Partner menyampaikan keberatan terhadap penunjukan penyidik Polres Jepara sebagai saksi Termohon. Menurutnya, para penyidik dari Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara yang dihadirkan adalah pihak yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya.
“Mereka adalah pihak yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Maka tidak sepatutnya mereka menjadi saksi dalam sidang ini,” tegas Mangara Simbolon yang juga Ketua DPC IKADIN Kabupaten Jepara.
Hakim Tunggal PN Jepara, Meirina Dewi Setiawati, mencatat keberatan tersebut dalam berita acara persidangan.
Saksi Ahli Inspektorat Berbeda Pendapat Soal Penetapan Kerugian Negara
Termohon menghadirkan lima saksi, yakni Iptu Cahyo Fajarisma (Kanit III Tipikor Polres Jepara), Brigadir Gilang Dimas Sentiko, Benny Adam Yudha (Sekretaris Desa Dudakawu), dan dua saksi ahli dari Inspektorat Jepara.
Menariknya, kedua saksi dari Inspektorat Jepara memberikan jawaban berbeda saat ditanya oleh Kuasa Hukum Pemohon mengenai kewenangan menetapkan adanya kerugian negara. Saat ditanyakan apakah wewenang tersebut berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, keduanya memberikan penafsiran yang tidak seragam.
Salah satu saksi ahli menyebut bahwa audit dilakukan atas permintaan resmi dari Unit III Tipikor, untuk menghitung potensi kerugian negara terkait Banprov Jateng Tahun 2024 di Desa Dudakawu, meskipun belum ada temuan dari BPK.
Dokumen Pengembalian Uang Diperlihatkan di Persidangan
Dalam sidang, saksi Benny Adam Yudha menunjukkan dokumen kesepakatan pengembalian dana oleh Hammatussolikhah. Dokumen tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Dudakawu, Kasmuin. Hal ini memperkuat argumen Pemohon mengenai adanya itikad baik kliennya dalam mengembalikan dana yang dipermasalahkan.
Kapolres Jepara Diminta Hadir di Persidangan
Mangara Simbolon juga meminta agar Kapolres Jepara menghadirkan Pemohon dalam persidangan, guna memberikan klarifikasi terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan, khususnya terkait Laporan Model A yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim menyarankan agar Pemohon mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim, Kasat Tahti, dan Kanit Tipikor. Namun, pihak Termohon menyatakan bahwa Kapolres tengah berada di Jakarta dan tidak bisa didisposisikan kepada pejabat lain.
“Secara resmi surat sudah kami layangkan, tetapi tidak dihadirkannya Kapolres menurut kami sangat tidak fair, mengingat pentingnya menjelaskan prosedur LIDIK dan SIDIK dalam Laporan Model A yang dibuat oleh anggota Polri sendiri,” kata Bang Bolon.
Penyidik Akui Buat Laporan Model A
Dalam sesi tanya jawab, Mangara Simbolon bertanya langsung kepada Iptu Cahyo Fajarisma, siapa yang melaporkan Laporan Model A pada 30 Juni 2025. Iptu Cahyo menjawab bahwa ia sendiri sebagai Kanit III Tipikor yang membuat laporan tersebut.
Jadwal Persidangan Lanjutan

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (10/10/2025) pukul 14.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Jepara dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua pihak. Sementara, pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin (13/10/2025).
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Mangara Simbolon