Mangara Simbolon: Kami Menghormati Hasil Sidang Putusan Praperadilan Perkara Tipikor Desa Dudakawu

Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, bersama rekannya Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner
JEPARANEWS | JEPARA - Pengadilan Negeri Jepara, Senin (13/10/2025) sekira pukul 14:00 WIB - selesai di Ruang Cakra kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka” teregister dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa tertanggal 30 September 2025 dengan Tersangka Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hadir dari sidang ini, kuasa hukum Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika yaitu Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, bersama rekannya Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner selaku Pemohon dan Tim Kuasa Hukum Polres Jepara dari pihak Termohon.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jepara dalam persidangan pembacaan hasil putusan praperadilan ini memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon yaitu Hammatussolikhah binti Mutawar yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Unit III Tipikor Polres Jepara.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” bunyi amar putusan yang diucapkan oleh Hakim.
Praperadilan diajukan oleh HS alias Ika melalui kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, SH., MH., dan Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner. Sedangkan pihak Termohon adalah Polres Jepara.
Kuasa Hukum, Mangara Simbolon, SH., MH., yang tercatat sebagai Ketua DPC IKADIN Kabupaten Jepara menerima dan menghormatin hasil amar putusan oleh Hakim Tunggal PN Jepara. "Kami menghormati keputusan oleh Hakim PN Jepara yang memutuskan menolak permohonan praperadilan kami," pungkas Bang Bolon.
"Pasca hasil sidang pembacaan putusan ini, kami akan melakukan upaya hukum lainnya," pungkasnya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Mangara Simbolon