Mangara Simbolon Hadirkan 2 Saksi Ahli di PN Jepara
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan Dr. Mursito Ahli Hukum Pidana

Mangara Simbolon Hadirkan 2 Saksi Ahli di PN Jepara yaitu Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan Dr. Mursito Ahli Hukum Pidana, Rabu (08/10/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (08/10/2025) Pukul 09:00 WIB - selesai di Ruang Cakra kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan pokok perkara nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa, tertanggal 30 September yang menjerat HS binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
.jpg)
Agenda sidang hari ini (8/10) atau hari ketiga persidangan mengagendakan sidang pembuktian surat dan keterangan 2 saksi ahli dan 2 saksi dari pihak Pemohon.
Praperadilan diajukan oleh HS alias Ika melalui kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, SH., MH., dan Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner. Sedangkan pihak Termohon adalah Polres Jepara.
Kuasa Hukum, Mangara Simbolon, SH., MH., dalam sidang hari ini menghadirkan saksi ahli yaitu mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. dan Dr. Mursito, S.H., M.H. seorang Ahli Hukum Pidana.
Kedua saksi ini merupakan ahli dalam bidang ilmu pidana baik kepakaran, spesialisasi, kemampuan serta kompetensi.
Berdasarkan data Curriculum Vitae (CV) atau riwayat hidup yang kami peroleh sebagai berikut:
Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. adalah mantan Wakapolri dan lulusan Akpol tahun 1978 dan lahir di Pati pada tanggal 17 Februari 1956 serta pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan Kabaharkam Polri. Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. juga dikenal sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PTMSI.
Dr. Mursito, S.H., M.H. saat ini adalah Dosen di Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (2018-sekarang) dan berpengalaman sebagai ahli hukum pidana dengan lebih dari 12 (dua belas) kali memberi keterangan di tahap penyelidikan, penyidikan maupun persidangan. Kemampuan dan kompetensi sebagai analisis hukum pidana dan KUHP, Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang ITE.
Pemohon selain menghadirkan 2 (dua) saksi ahli juga menghadirkan dalam ruang persidangan yaitu Anif Khasanah dan Sarmadi, Ketua BPD Desa Dudakawu. Kedua saksi adalah warga RT 02 RW 04, Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Hakim Tunggal, Meirina Dewi Setiawati memimpin persidangan dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan dan Termohon dari Polres Jepara serta 2 (dua) saksi ahli yang dihadirkan oleh Pemohon memberikan keterangan melalui Telekonferensi.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Mangara Simbolon