Mangara Simbolon, SH., MH., dan Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner
Kuasa Hukum Tersangka Ika Bacakan Surat Permohonan dalam Sidang Pertama Praperadilan di PN Jepara

Sidang Pertama Praperadilan di PN Jepara Tentang Kasus Tipikor Desa Dudakawu, Senin (06/10/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat HS binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Sidang digelar pada Senin (6/10/2025) di Ruang Cakra PN Jepara, dipimpin oleh Hakim Tunggal Meirina Dewi Setiawati, SH., MH.
Perkara ini teregister dengan nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa, tertanggal 30 September 2025. Praperadilan diajukan oleh HS alias Ika melalui kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, SH., MH., dan Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner. Sedangkan pihak Termohon adalah Polres Jepara.
Hakim Meminta Surat Kuasa Polres Jepara Diperbarui
Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal meminta kedua pihak menunjukkan surat kuasa masing-masing. Surat kuasa dari pihak Pemohon (HS) dinyatakan lengkap dan sah. Namun, surat kuasa dari pihak Termohon (Polres Jepara) yang ditandatangani oleh IPDA Cahyo Fajarisma, Kanit Unit III Satreskrim Polres Jepara, diminta diperbaiki atau diperbarui.
“Seharusnya surat kuasa ditandatangani oleh Kapolres Jepara selaku pimpinan, bukan oleh Kanit yang masih berada di bawahnya,” tegas Meirina Dewi Setiawati dalam persidangan.
Dengan demikian, hakim menolak surat kuasa dari pihak Polres Jepara. Ia memberikan kesempatan kepada pihak Termohon untuk memperbaiki dan menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan pada sidang berikutnya, Selasa (7/10/2025).
“Silakan besok Kuasa Hukum Termohon dapat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan. Karena untuk memberikan tindakan atau jawaban harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Meirina.
Jadwal Sidang Praperadilan Ditetapkan Secara Maraton
Hakim Meirina juga menyampaikan jadwal lanjutan sidang praperadilan akan berlangsung secara maraton. Sidang Selasa (7/10) akan digelar untuk replik dan duplik. Rabu (8/10) diagendakan pembuktian surat dan saksi dari pihak Pemohon. Kamis (9/10) giliran pembuktian dari pihak Termohon. Sidang dijadwalkan akan ditutup dengan pembacaan kesimpulan dan putusan pada Jumat (10/10/2025).
Kuasa Hukum Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan
Saat diminta konfirmasi oleh hakim apakah tetap pada permohonan, Mangara Simbolon, SH., MH., yang akrab disapa Bang Bolon, menyatakan permohonan tetap dan langsung membacakan permohonan praperadilan di hadapan Hakim.
Dalam permohonan yang dibacakan secara bergantian bersama Fendy Reza Maulana, SH., kuasa hukum menyebut banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya, HS. Mereka menyatakan bahwa HS tidak pernah dimintai klarifikasi selama tahun 2024.
Permohonan juga disertai dengan data dan dokumen pendukung sebagai dasar diajukannya praperadilan. Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap HS tidak sah secara hukum dan cacat prosedur.
Sidang berlangsung tertib dan disaksikan oleh keluarga dari HS serta tim dari Polres Jepara, termasuk Iptu Sarmo dari Kasikum dan anggota dari Seksi Hukum Polres Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Mangara Simbolon