PN Jepara Jadwalkan Sidang Praperadilan Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka

PN Jepara Jadwalkan Sidang Praperadilan Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka, Selasa (30/9/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Advokat, Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb dan Fendy Reza Maulana, SH dari Kantor Pengacara M&S Law Office and Partner, Selasa (30/9/2025) kepada awak media menginformasikan tentang jadwal sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka seorang perempuan berinisial HS binti Mutawar (28 tahun) warga RT 002 RW 004, mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Dihimpun dari berbagai sumber bahwa kasus Tersangka HS ditangani oleh Satreskrim Polres Jepara Unit 3 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VI/2025 /SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tanggal 30 Juni 2025.
HS resmi ditetapkan menjadi Tersangka dalam dugaan kasus Tipikor di Polres Jepara dengan kerugian negara sebesar Rp. 211.845.000 dalam Perkara dugaan Tipikor Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan HS mengaku nilai uang dipergunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 211.845.000.
Berdasarkan kutipan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa Tanggal 30 September 2025. Sidang pertama klasifikasi perkara "sah atau tidaknya penetapan tersangka" dijadwalkan akan digelar dengan Pemohon atas nama HS binti Mutawar pada Hari Senin 06 Oktober 2025 Pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra PN Jepara dan selaku Termohon Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Jepara Cq Kasat Reskrim Kepolisian Resor Jepara Cq Unit III Tipikor Reskrim Jepara.
Mangara Simbolon, menginformasikan pada Selasa (30/9/2025) sekira Pukul 14.00 WIB mendatangi kantor Inspektorat Jepara dan ditemui oleh pegawai berinisial WLS yang menjelaskan kalau dia menjadi saksi dan menyerahkan hasil perhitungan selisih proyek infrastruktur fisik 6 (enam) titik yang ada di Desa Dudakawu untuk menjadi dasar bukti permulaan Laporan Polisi/Pengaduan Model A oleh Polres Jepara.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Pasal 5 (2) Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Tengah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,05 miliar yang dialokasikan untuk enam proyek pembangunan atau rehabilitasi jalan aspal di beberapa RW di Desa Dudakawu: RW 03: Rp200 juta, RW 02: Rp200 juta, RW 04: Rp100 juta dan Rp200 juta, RW 01: Rp150 juta dan Rp200 juta.
Mangara Simbolon, menjelaskan kalau proyek dikerjakan, selesai dan lengkap dengan prasastinya.
Sedangkan kasus Tipikor Desa Dudakawu tidak ada temuan terkait kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Jepara Tahun 2024 di Jepara oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Jateng di Semarang No. 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2026 Tanggal 26 Mei 2025.
Bahkan, Mangara Simbolon yang akrab disapa Bang Bolon menerangkan bahwa Ia akan menghadirkan 2 (dua) saksi ahli yang mempunyai kompetensi dalam hal penyidikan kasus pidana dan ahli hukum pidana. Keduanya dijadwalkan akan hadir atas permohonan Bang Bolon untuk menghadiri persidangan Paperadilan di PN Jepara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena akan memberikan edukasi khususnya kepada warga masyarakat Kabupaten Jepara atas peristiwa tindak pidana korupsi yang merugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Klien Mangara Simbolon telah ditahan di Polsek Kota Jepara selama hampir 15 hari sejak 17 September 2025 hingga 7 Oktober 2025 (20 hari masa penahanan).
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Mangara Simbolon