Rutan Jepara Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan melalui Koordinasi dengan LPP Sekar

Rutan Jepara Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan melalui Koordinasi dengan LPP Sekar, Selasa (23/9/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Dalam upaya memperkuat layanan bantuan hukum bagi tahanan yang tidak mampu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menjalin koordinasi aktif dengan Lembaga Pemberdayaan Perempuan Sekar Jepara (LPP Sekar), selaku pelaksana Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jepara.
Pada hari ini, Selasa (23/9/2025) Rutan Jepara menerima laporan hasil pendampingan hukum terhadap sejumlah perkara penunjukan dari PN Jepara yang telah diselesaikan oleh LPP Sekar. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan LPP Sekar, Ana Khomsanah, dan diterima oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Jepara, Yusril Arinaldy.
Kasubsi Pelayanan Tahanan menegaskan pentingnya sinergi antara Rutan, pengadilan, dan lembaga bantuan hukum dalam menjamin hak-hak hukum para tahanan. “Bantuan hukum merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi, terutama bagi tahanan yang tidak mampu. Kami berkomitmen memastikan setiap warga binaan mendapat akses terhadap pendampingan hukum yang layak,” ujarnya.
Rutan Jepara secara rutin melakukan koordinasi dengan pihak Posbakum dan lembaga bantuan hukum terakreditasi untuk memastikan bahwa tahanan yang ditunjuk oleh pengadilan untuk didampingi, dapat memperoleh layanan hukum secara profesional dan tepat waktu.
LPP Sekar, sebagai mitra resmi PN Jepara dalam pengelolaan Posbakum, menyampaikan bahwa pendampingan perkara penunjukan merupakan salah satu tugas utama mereka, termasuk melaporkan hasilnya kepada Kanwil Jawa Tengah sebagai bentuk akuntabilitas.
Melalui koordinasi ini, Rutan Jepara berharap kualitas layanan hukum bagi tahanan terus meningkat dan menjadi bagian dari pembinaan yang berkeadilan serta berlandaskan hak asasi manusia.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Rutan Kelas II Jepara