Kasus Tewasnya Warga Desa Muryolobo Mulai Menemukan Titik Terang

Polres Jepara menggelar Konferensi Pers kasus pengeroyokan, Minggu, 26/5/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
Sedangkan tersangka MS beserta 3 tersangka lainnya melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang dibawa ketiga korban.
Setelah kejadian tersebut tim Reskrim Polres Jepara yang diback up tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga akhirnya pada hari Selasa, 24 mei 2022 tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah keluarganya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut.
Beberapa Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdiri dari: 3 unit sepeda motor, 1 buah parang, 1 buah proyektil senapan angin yang diambil dari tangan korban SA, 4 buah pecahan batu paving blok, 1 buah sarung pedang kayu yang sudah rusak, 1 buah celana kain warna krem, 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah kaos warna merah bertuliskan "Boombogie", 1 buah jaket dan beberapa pecahan botol.
Ke 2 tersangka karena perbuatannya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP bunyinya: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun" (*).
Read more info "Kasus Tewasnya Warga Desa Muryolobo Mulai Menemukan Titik Terang" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Polres Jepara