Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto (Pengamat Kepolisian dan Ketua Penasehat Ahli Kapolri)
Aparat Keamanan dan Kambing Putih di desa Wadas Kabupaten Purworejo

Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto (Pengamat Kepolisian dan Ketua Penasehat Ahli Kapolri). (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | PURWOREJO - Oleh Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto (Pengamat Kepolisian dan Ketua Penasehat Ahli Kapolri).
Sabtu, (12/2/2022), Mungkin tidak banyak pemahaman tentang tugas Harkamtibmas yang menjadi kewajiban Polri yang belum dipahami oleh masyarakat, termasuk oleh sebagian anggota Polri sendiri.
Bahwa sesungguhnya dalam pelaksanaan tugas Harkamtibmas anggota Polri bisa melaksanakan tindakan diskresi kepolisian sesuai kewenangannya.
Menarik untuk kita cermati bersama terkait keadaan atau kejadian yang lebih dikenal sebagai “Kasus Desa Wadas” yang saat ini ramai diberitakan media.
Dimana pelaksanaan tugas Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) “dikritisi keras bahkan diframing” beberapa keadaan dilapangan oleh segelintir pihak yang bukan hanya perlu penyadaran dalam menuntut hak-haknya, tetapi harus dipahamkan juga tentang kewajibannya, bahwa "Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945".
Petugas Polri dalam membuat parameter agar tidak terjadi adanya benturan kontak fisik antara yang kontra dikejar kejar yang pro, yang kemudian terjadi “penangkapan” dalam rangka “pengamanan sementara” kepada seseorang atau beberapa orang dalam tindakan diskresi kepolisian sesuai dengan persyaratan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” yang diatur dalam KUHAP.
Karena dalam pelaksanaan tugas Harkamtibmas polisi sesuai kewenangannya dapat melakukan tindakan “penangkapan” dengan tujuan bukan untuk diproses dalam sistem peradilan pidana.
Selama tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” sebagai syarat dilakukannya tindakan polisi menurut penilaiannya sendiri sesuai pasal 18 UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia.
Permasalahan bisa timbul karena semua tindakan polisi harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum termasuk tindakan “penangkapan” dengan tujuan lain tersebut.
Read more info "Aparat Keamanan dan Kambing Putih di desa Wadas Kabupaten Purworejo" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Polres Jepara