Modus Kejahatan Skimming di ATM
Gabungan Tim Resmob Polres Jepara dan Ditreskrimum Polda Jateng Gulung Sindikat Lintas Provinsi

3 pelaku kejahatan skimming yang diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers di di Mapolres Jepara. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA – Tiga pelaku sindikat ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap Tim Resmob Polres Jepara. Kasus skimming pencurian ini melibatkan komplotan pembobol ATM lintas provinsi. Mereka beraksi di Provinsi Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Ke 3 tersangka tersebut berinisial EA (40) tahun beralamat di Tangerang serta JA (42), dan FR (39) keduanya warga Lampung. Sementara pelaku yang berinisial YD (39) tahun asal Lampung, masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Ke 3 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan ini. Melakukan modus kejahatan pencurian dengan cara memasukkan tusuk gigi dilubang mesin ATM dan menukar kartu ATM korban dan selanjutnya menguras isi saldo ATM korban,” ungkap Kapolres Jepara.
Ketiga pelaku tersebut dihadirkan di Mapolres Jepara, Kamis 27/1/2021. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi oleh Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kasubag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto.
“Pelaku dalam aksi kejahatannya dengan sasaran di ATM SPBU dan Mesin ATM di toko ritel modern atau pusat perbelanjaan di Alfamart atau Indomaret,” tambahnya.
Kronologis penangkapan berdasarkan laporan korban bernama Saekul Zani (37) warga Demak, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jepara. Peristiwa berawal pada hari Minggu, 19/12/2021, sekitar pukul 11.00 WIB di mesin ATM Mandiri, SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dan kerugian korban mencapai Rp.35Jt.
Korban sendiri mengetahui saldo ATM nya kosong keesokan harinya setelah mengecek ke mesin ATM di Welahan.
Setelah melalui proses penyelidikan oleh gabungan Tim Resmob Polres Jepara melibatkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng. Akhirnya pada hari Minggu 23/1/2022, pukul 15.00 WIB ke 3 pelaku ditangkap di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
Barang Bukti (BB) yang diamankan terdiri dari pisau cutter, tusuk gigi, HP, berbagai jenis kartu ATM, KTP, ID Card pers, uang tunai, dan satu unit mobil Datsun Silver.
Ketiga pelaku terancam hukuman Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Polres Jepara