Konferensi Pers Miras Oplosan Jepara
Polres Jepara Polda Jateng Ungkap Kasus Miras Oplosan di Kabupaten Jepara

Konferensi pers Polres Jepara Polda Jateng dalam pengungkapan kasus miras oplosan di desa Karanggondang, Senin 7/2/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA – Polres Jepara Polda Jateng, menggelar konferensi pers Senin (7/2/2022) terkait kasus miras oplosan yang menelan 9 (sembilan) korban meninggal dunia.
Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, yang di dampingi oleh Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi , dan Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto, bahwa kasus ini bermula dari laporan perangkat desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, pada hari Senin, (31/01/2022), yang melaporkan ada warganya meninggal dunia akibat miras oplosan.
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti di lokasi TKP di desa Karanggondang.
Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni P (38) yang merupakan penjual sekaligus peracik miras oplosan tersebut yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.
Tersangka berinisial P sendiri merupakan pemilik dari warung angkringan 2 Jiwo yang menjadi lokasi pesta miras.
Dari 9 (sembilan) korban meninggal dunia, 2 (dua) korban meninggal di rumah dan 7 (tujuh) korban meninggal di rumah sakit. Kejadian ini terjadi di warung tersangka desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Dari kasus ini, Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) jerigen etanol berbeda ukuran, 4 (empat) jerigen kosong, 1 (satu) botol miras oplosan, 20 (dua puluh) botol kosong bekas miras oplosan, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) teko takar, 6 (enam) teko plastik, 1 (satu) alat ukur kadar alkohol, dan 1 (satu) alat pengaduk.
Kepada Penyidik Polres Jepara, tersangka P mengaku membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat berbeda yakni di Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan beli di toko online.
Atas kejadian tersebut tersangka P dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Polres Jepara