Ketua Yayasan LBH Cakra Shima Indonesia dan Kabid Bakesbangpol Jepara
Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jateng Terkait Dana Hibah Ormas
Kantor Bakesbangpol Kabupaten Jepara, Selasa (24/02/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengajuan dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024–2025 tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mengalokasikan dana hibah sosial kemasyarakatan sebesar Rp125,2 miliar untuk 1.248 ormas. Tahun sebelumnya, 2024, dana hibah yang disalurkan mencapai Rp80,5 miliar.
Salah satu penerima hibah disebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) Jepara.

Profil YLBH-CSI Jepara
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) berdiri pada 2022 berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0001540.AH.01.12 Tahun 2022 tanggal 13 Januari 2022.
Alamat yayasan awalnya di Perumahan Potroyudan Hill, kemudian tercatat beralamat di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Organ yayasan berdasarkan dokumen:
- Pembina: Mustaqim (Ketua), Abdullah Faris
- Pengawas: Supena Widyatama
- Pengurus: Hendhi Hidayat (Ketua), Sofyan Hadi (Sekretaris), Nanang Ardiyansyah (Bendahara), serta Endah Tri Wulandari dan Subakri.
Yayasan ini bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Kronologi Aduan ke Ditreskrimsus Polda Jateng
Aduan dilayangkan oleh Ahmad Gunawan, Ketua Umum YLBH-IM, melalui Surat Aduan Masyarakat Nomor 023/MK/YLBH-IM/IX/2025 tertanggal 27 September 2025.
Aduan tersebut terkait dugaan pemalsuan data ormas/LSM dan dugaan penyimpangan dalam pengajuan dana hibah APBD Provinsi Jawa Tengah TA 2024–2025.
Perkara ditangani Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng. Sejumlah surat pemberitahuan penanganan aduan dan undangan klarifikasi telah diterbitkan, termasuk kepada Ketua YLBH-CSI dan pihak lain yang terkait.
Awalnya, Ahmad Gunawan berkirim surat No. 022/MK/YLBH-IM/IX/2025 Tanggal 24 September 2025 kepada Hendhi Hidayat Ketua Umum YLBH-CSI terkait permohonan klarifikasi tentang surat no. 026/B/YLBH-CSI/I/2024 untuk pengajuan dana hibah ormas APBD Provinsi Jateng Tahun 2024 oleh YLBH-CSI Tanggal 26 Maret 2024 kepada Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Bakesbangpol Jepara.
Dalam surat permohonan klarifikasi ini, Hendhi Hidayat diminta keterangan tentang kehadirannya pada Rapat Bersama Pembina YLBH-CSI Tanggal 14 Maret 2024 oleh Ahmad Gunawan.
Dalam perkara ini Ahmad Gunawan memberikan surat kuasa khusus kepada Advokat Tarto Widodo sebagai Kuasa Hukum dalam kasus ini sekaligus Tarto Widodo adalah Pengurus dari YLBH-IM sebagai Advokat dan Penasehat Hukum masa jabatan 2022-2027.
Sementara Maskuri dan Hendhi Hidayat menunjuk Tarto Widodo dari Kantor Hukum LBH-IM sebagai kuasa hukum dalam perkara YLBH-CSI.

Sumber foto: Ahmad Gunawan YLBH-IM.
Beberapa Dokumen Terkait Aduan YLBH-CSI
1. Surat Aduan Masyarakat No. 023/MK/YLBH-IM/IX/2025 Tanggal 27 September 2025 perihal dugaan pemalsuan data Ormas/LSM dan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengajuan dana hibah kepada Ormas/LSM sumber dana APBD Provinsi Jateng TA 2024 s.d. 2025.
2. Laporan hasil penelitian dokumen tanggal 17 Oktober 2025.
3. Surat pemberitahuan penanganan aduan No. B/2364/XRES.3.3/2025/Ditreskrimsus Tanggal 31 Oktober 2025 berdasarkan Surat Aduan Masyarakat No. 023/MK/YLBH-IM/IX/2025 oleh Ahmad Gunawan yang ditandatangani oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng yang beralamat di Jl. Sukun Raya No. 46, Banyumanik, Semarang.
4. Surat pemberitahuan penanganan aduan ke-2 No. B/32/IIRES.3.3/2026/Ditreskrimsus Tanggal 10 Februari 2026.
5. Surat undangan wawancara klarifikasi perkara oleh Ditreskrimsus Polda Jateng No. B/2283/XII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus Tanggal 24 Desember 2025 kepada Ketua Pengurus YLBH-CSI (Hendhi Hidayat / Advokat) yang tercatat memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) No. NIA : PP.22.002 Tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku s/d 1 Januari 2027.
6. Surat undangan wawancara klarifikasi perkara oleh Ditreskrimsus Polda Jateng No. B/2284/XII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus Tanggal 24 Desember 2025 kepada Maskuri alamat Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Pemeriksaan dan Klarifikasi Pejabat Bakesbangpol Jepara
Awak media meminta keterangan dan klarifikasi terkait persoalan YLBH-CSI, Senin (23/02/2026) di ruang kerja Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan yang menjabat sejak (22/09/2025) didampingi oleh Kabid Kebangsaan dan Penanganan Masalah Aktual (Kabid Kesbang dan PMA), Ikrar Setiya Dinata dan Kabid Ormaspol, Duddy Ika Kurniawan.
Kabid Kesbang dan PMA, Ikrar Setiya Dinata kepada awak media membenarkan kalau pada tanggal 13 Februari 2026 dia dimintai keterangan oleh penyidik IPDA Rustanto (Ps. Panit 1 Unit 4 Subdit III/Tipidkor) Dirreskrimsus Polda Jateng.
Dia mengatakan bahwa ia diberikan sekitar 30 (tigapuluh) pertanyaan oleh penyidik. "Saya sampaikan kalau Bakesbangpol Jepara hanya memberikan surat rekomendasi terdaftar dari Bakesbangpol kepada YLBH-CSI pada saat proses pengajuan proposal dana hibah Banprov Jateng. Dan surat rekomendasi itu tidak terkait pencairan dana untuk YLBH-CSI Jepara," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Bakesbangpol Jepara hanya menerbitkan surat rekomendasi terdaftar dan tidak terlibat dalam proses pencairan dana hibah.
Ia menerangkan kalau pada saat pengurusan surat rekomendasi untuk YLBH-CSI Jepara yang datang pada saat itu adalah ketua yayasan, Sofyan Hadi," Menurut keterangan dari Sofyan Hadi, YLBH-CSI menerima dana hibah Ormas sebesar Rp.200jt di tahun 2024," terang Ikrar.
Kabid Ormaspol Duddy Ika Kurniawan menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban hibah disampaikan langsung ke Pemprov Jateng, bukan ke Bakesbangpol Kabupaten.
Duddy Ika Kurniawan saat ditanyakan tentang proses verifikasi dan validasi bagi ormas yang mengajukan dana hibah ormas dari APBD Provinsi Jateng tersebut menerangkan bahwa pada saat pencairan dana hibah ormas, dia belum menjabat sebagai Kabid Ormaspol," Terkait pelaporan, sampai sekarang belum ada laporan kegiatan oleh YLBH-CSI Jepara kepada Bakesbangpol Jepara. Untuk laporan SPJ dan LPJ dana hibah ormas langsung ke Pemprov Jateng. Dan Bakesbangpol hanya bertugas melakukan pencatatan domisili administrasi saja," infonya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Jepara, Ony Sulistijawan, menyampaikan bahwa banyak ormas di Jepara yang belum melaporkan kegiatan mereka. Ia juga menegaskan bahwa regulasi yayasan dan ormas diatur secara terpisah dalam peraturan perundang-undangan.
Tercatat pada bulan Juli 2024 Plt Bakesbangpol adalah Camat Jepara yaitu Subiyanto dan di Bulan Oktober 2024 Kadis Bakesbangpol Jepara dijabat oleh Plt. Kepala Bakesbangpol Jepara Budi Prisulistiyono
Sebelumnya Ketua Umum YLBH-CSI, Hendhi Hidayat menjelaskan bahwa dia tidak tahu adanya penerimaan dana hibah ormas Provinsi Jawa Tengah kepada yayasan yang diketuainya.
"Sebagai Ketua Yayasan LBH CSI, berapa jumlah dana hibah yang diterima, saya juga tidak tahu, kapan diterima serta kapan proposal pengajuannya," jelas Hendhi Hidayat.
Tarto Widodo selaku kuasa hukum dari Ketua Umum YLBH-CSI, Hendhi Hidayat mengatakan kalau Sofyan Hadi sebagai pengurus yayasan yang baru pada saat datang ke kantor Bakesbangpol Jepara. "Tapi menurut pengakuan klien saya Hendhi Hidayat merasa dan tidak tahu menahu adanya perubahan kepengurusan yayasan," cetus Tarto.
Sedangkan awak media mencoba mengklarifikasi dan bertanya kepada Sofyan Hadi melalui pesan WhatsApp di nomor 082141614XXX pada, Senin (23/02/2027) dengan menanyakan apakah pada hari Kamis, 5 Februari 2026 njenengan di minta keterangan di Dirkrimsus Polda Jateng terkait Hibah Ormas Banprov Jateng Tahun 2024 - 2025..?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sofyan Hadi belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media.
Di tempat yang berbeda, Supena Widyatama (Ketua Pengawas) YLBH-CSI Selasa Malam, (24/02/2026) kepada awak media saat ditemui di Desa Langon, tidak tahu menahu terkait adanya dana hibah ormas tersebut. "Hampir 2.5 - 3 tahun, saya tidak mengikuti perkembangan Yayasan LBH-CSI, bahkan tidak ada komunikasi atau kabar terkait masalah itu," tegas Supena Widyatama yang biasa disapa Cak Peno.
Ketua Pengawas YLBH-CSI, Supena Widyatama, mengaku sudah lama tidak mengikuti perkembangan yayasan dan tidak mengetahui adanya dana hibah tersebut.
Abdullah Faris pembina Yayasan LBH-CSI kepada awak media, Selasa (24/02/2026) berharap persoalan ini bisa diselesaikan bersama-sama dengan baik.
Aspek Regulasi yang Relevan
Secara normatif:
- Pengangkatan dan pemberhentian pengurus yayasan harus melalui Rapat Pembina.
- Bantuan hukum yang didanai negara dapat bersumber dari APBN dan/atau APBD.
- Lembaga bantuan hukum wajib memenuhi syarat administratif dan akreditasi.
Beberapa regulasi yang berkaitan dengan perkara ini antara lain:
1. UU Yayasan (UU 16/2001 jo. UU 28/2004).
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2008 Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2013 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan.
4. Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan.
5. Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2017 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
6. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
7. Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2013 Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
8. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Penjabaran singkat
- UU 28/2004 Pasal 34 (1) Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Pasal 32 (1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 34 (1) Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. (2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.
- Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan Pasal 11 (1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 8 (1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. Meliputi berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus; dan memiliki program Bantuan Hukum.
Pasal 9 Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum, melakukan pelayanan Bantuan Hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum, menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini, mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan Pasal 16 (1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada APBN. (2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari hibah atau sumbangan; dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. (1) Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBN. (2) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 (1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pasal 8 (1) Penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diberikan kepada kelompok orang miskin melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2016 Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjelaskan bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas satuan kerja perangkat daerah yang membidangi hukum dan hak asasi manusia berwenang melakukan verifikasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan pada Bupati tentang Program Bantuan Hukum bagi masyarakat dan melaporkan penggunaan dana APBD yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum.
Ormas yang berbadan hukum yayasan LBH bisa dicatat dan didaftarkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau Bagian Hukum dan HAM yang menangani produk hukum sekaligus pelayanan HAM yang membidangi hukum dan HAM di tingkat pemerintah daerah kabupaten/kota serta umumnya berada di bawah Sekretariat Daerah. Bagian ini bertanggung jawab atas penyusunan produk hukum daerah dan konsultasi hukum.
Pemberian bantuan (pembelaan) hukum bagi masyarakat tidak mampu hanya dapat dilakukan oleh Advokat yang sudah terdaftar pada Pengadilan Tinggi setempat. Pemberian bantuan hukum tersebut dapat dilakukan melalui bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara perorangan. Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara kelembagaan melalui Lembaga Bantuan Hukum setempat.
Proses Masih Berjalan
Hingga saat ini, proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jateng. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Gunawan YLBH-IM