Tindak Pencabulan Akibat Mengkonsumsi Minuman Keras Terjadi di Jepara

Konferensi Pers Polres Jepara Polda Jateng dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (6/4/2022) di Mapolres Jepara. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA – Kejahatan kekerasan seksual, tindak pencabulan dan pemerkosaan di Kabupaten Jepara yang menimpa anak dibawah umur, berawal dari mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras). Setelah minggu lalu terungkap kasus pencabulan di barengi tindak perkosaan, seorang bapak terhadap anak gadisnya, kini seorang siswi kelas 3 sebuah SMP di Pecangaan berinisial M digilir 8 pemuda. Sebelumnya korban diajak minum oplosan hingga mabuk.
Dari 8 orang tersangka, 5 orang saat ini telah ditahan di Polres Jepara dan 3 orang masih buron, yaitu RA, NM, dan R. Ketiganya dikenal sebagai anak punk. Sementara 5 tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polres Jepara adalah AA (18), MA (18), MS (18), AS (16) dan MF (18). Semua tersangka adalah warga Pecangaan. Satu tersangka masih dalam status pelajar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi dan Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto dalam konferensi pers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (6/4/2022) di Mapolres Jepara.
Menurut Kapolres AKBP Warsono, kasus persetubuhan dan/atau pencabulan anak di bawah umur ini, terjadi pada hari Jumat - Sabtu, 18-19/3/2022 di wilayah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Modus kejahatan para tersangka menurut AKBP Warsono, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan cara memaksa untuk meminum miras sampai mabuk. “Setelah itu, korban disetubuhi para tersangka,” ujarnya.
Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat 18 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, korban main ke rumah tersangka AA. Kemudian tersangka AA merayu korban hingga mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka.
Setelah selesai, kemudian korban disusul oleh tersangka MA dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Kemudian tersangka AA mengantar korban pulang.
Keesokan harinya pada hari Sabtu 19 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah milik tersangka MS karena diundang oleh tersangka MS. Saat itu tersangka MS, AA, dan MA sedang pesta miras. Selanjutnya korban dipaksa untuk meminum miras tersebut. Kemudian datang tersangka N, RA, AS, dan MF ikut meramaikan TKP. Saat itu korban merasa pusing dan dibawa ke salah satu kamar pada rumah tersebut oleh tersangka MS.
Kemudian disetubuhi secara bergilir oleh para tersangka dimulai dari tersangka MS, AA, N, RA, RI, AS dan yang terakhir MF. Setelah itu korban diajak menginap di rumah tersangka AS oleh tersangka MS. Keesokan harinya pada hari Minggu, 20 Maret 2022 saat bangun pagi tersangka MS kembali menyetubuhi korban. Setelah selesai korban diminta pulang sendiri.
Kapolres juga menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka. Pada hari Selasa 22 Maret 2022 salah satu keluarga korban diberitahu oleh temannya bahwa korban telah disetubuhi oleh para tersangka. Kemudian keluarga korban mencari para tersangka dan membawa para tersangka ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut
Karena perbuatannya, para tersangka diancam hukuman melanggar Pasal 8 dan/atau Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Polres Jepara