Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Jepara dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jum'at, 4/3/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA - Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba. Total 11 tersangka berhasil ditangkap.
Data tersebut merupakan kinerja Satresnarkoba Polres Jepara selama bulan Januari dan Ops Bersinar di Bulan Februari tahun 2022.
Jumat siang (04/03/2022) saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto dan Kasat Narkoba Iptu R Aris Sulistiyono, Kapolres menerangkan bahwa penangkapan tersangka tersebut terjadi selama masa operasi yang dijalankan Satresnarkoba Polres Jepara.
Selain menangkap 11 tersangka, Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa 21.7 gram sabu.
Pada bulan Januari terdapat 4 tersangka yakni FA (38) warga Lebuawu, Pecangaan, Jepara, ia ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu 11 gram, 6 paket sabu seberat 3 gram dan 1 paket sabu 0,25 gram.
Selanjutnya pada bulan Januari yakni tersangka TS (45) dan RY (42) warga desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus memiliki sabu 1 paket seberat 1 gram, serta AR (24) warga Bondo Bangsri Jepara yang memiliki 0,5 gram sabu.
Kemudian pada bulan Februari dari ketujuh tersangka, terdapat satu tersangka masih berstatus mahasiswa yakni AM (20) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, ia ditangkap setelah membawa 3 paket sabu seberat 1,42 gram di jalan lingkar desa Kecapi Tahunan, Jepara.
6 tersangka lain yakni MK (41) warga Jambu Mlonggo Jepara dan BR (41) warga desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Jepara, keduanya ditangkap di pinggir jalan desa Jambu setelah memiliki barang bukti 1 paket sabu seberat 0,58 gram.
Read more info "Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Polres Jepara