Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Jepara dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jum'at, 4/3/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
Kemudian FA (29) juga warga Jambu, Mlonggo, Jepara, ia ditangkap di desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Jepara dengan barang bukti 1,15 gram. Lalu Tersangka MZ (21) warga desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara ditangkap di rumahnya dan memiliki 1 paket sabu 1,15 gram.
Kedua tersangka lain yakni MDM (19) warga Gemulung, Pecangaan, Jepara yang memiliki 1 paket sabu 0,53 gram dan MDS (39) warga Saripan, Jepara ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,12 gram.
Modus yang digunakan menggunakan hubungan komunikasi secara terputus antara penyuplai, pemesan maupun pembeli dengan menggunakan HP baik voice note maupun whatshapp.
Para tersangka Melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Primer Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Read more info "Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Polres Jepara