KMP Siginjai di Jepara, Apakah Laik Muat BBM? Antara Kebutuhan Darurat dan Regulasi Keselamatan
Apakah KMP Siginjai Laik Laut dan Laik Muatan untuk BBM?

JEPARA - JEPARANEWS - Kapal Motor Penumpang KMP Siginjai adalah kapal feri ASDP yang melayani rute penyeberangan reguler dari Pelabuhan Kartini Jepara menuju Karimunjawa (PP). Dengan waktu tempuh sekitar 5-6 jam, kapal ini melayani penumpang dan kendaraan pribadi/logistik yang dioperasikan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Jepara. KMP Siginjai mempunyai spesifikasi panjang keseluruhan kapal atau LOA (Length Over All) 55.5 Meter dan Gross Tonnage (GT) 571 GT.

Pengertian Laik Laut (sea - worthy) diartikan bahwa kapal laik untuk melakukan perjalanan atau pelayaran di laut, sedangkan Laik Muatan (cargo - worthy) bahwa kapal tersebut laik menerima muatan dimana peralatan kapal telah sesuai dengan sifat-sifat barang yang dimuatkan tersebut. Jadi sebelum dan pada waktu memulainya perjalanan kapal, persyaratan seperti kapal laik laut (sea worthy), awak kapal, perlengkapan kapal dan kebutuhan kapal (properly manned), fasilitas-fasilitas ruangan kapal diwajibkan sesuai dengan muatan (laik muatan), baik pada saat pemuatan, penyimpanan, dan pembongkaran barang tersebut.

Berdasarkan dokumen yang awak media peroleh, Jum'at (13/02/2026), mengenai permohonan pengiriman BBM di Kepulauan Karimunjawa dari Pemerintah Kecamatan Karimunjawa Pemkab Kabupaten Jepara Tanggal 13 Februari 2026 nomor: 014 / 73 kepada Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Region Jawa Tengah. Hal dikarenakan stok BBM di Karimunjawa menipis. Sedangkan Kapal jenis Self-Propelled Oil Barge - SPOB LIANG INDAH 01 tertahan di Karimunjawa terkendala administrasi. Surat permohonan ditembuskan kepada Bupati Jepara dan Kepala Dinas Perhubungan Jepara dengan perincian BBM sebanyak Pertalite 32 KL dan Bio Solar 64 KL.
KMP Siginjai merupakan kapal jenis Ro-Ro (Roll-on/Roll-off) atau feri, sementara SPOB LIANG INDAH 01 adalah kapal jenis tongkang khusus pengangkut minyak atau bahan bakar cair yang dilengkapi mesin penggerak sendiri.

Berdasarkan informasi dari marine traffic saat ini SPOB LIANG INDAH 01 MMSI (Maritime Mobile Service Identity) 525700496 berlayar dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang (03/02/2026) sampai di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (04/02/2026).

Surat undangan untuk melakukan rapat koordinasi oleh Kementerian Perhubungan Dirjen Perla Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Karimunjawa yang ditandatangani oleh Kepala Kantor, Johan Christoffel No. UM.207/1/1/UPP.KRJW-2026 Tanggal 13 Februari 2026.
Rapat virtual zoom meeting ini dilakukan untuk menindaklanjuti koordinasi dengan Pemda Kabupaten Jepara melalui Kepala Dishub Jepara dengan Forkopincam KARIMUNJAWA terkait terkendalanya keberangkatan SPOB LIANG INDAH 01 yang mengangkut BBM di Karimunjawa. Rapat UU undangan virtual zoom meeting ini diikuti oleh perwakilan beberapa instansi pemerintah dan perusahaan seperti perwakilan SPBU Karimunjawa, PT ASDP Indonesia Ferry Jepara, Kepala Cabang PT Djakarta Lloyd (Persero) cabang Karimunjawa, bagian operasional PT Pertamina Semarang, dan PT Moerifco Bracha Tungga.
Sebelumnya, pihak PT Moerifco Bracha Tungga sudah mengajukan surat penunjukan keagenan / clearance in-out SPOB LIANG INDAH 01 Discharge BBM sebanyak 20 KL (Pertalite) dan 70 KL (Bio Solar) beserta SIB (Surat Izin Berlayar) atau port clearance lewat email ke PT Djakarta Lloyd.
Peraturan tentang pelayaran
- Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Sesuai bunyi yang termaktub di Pasal 3 (1) Barang Berbahaya berbentuk: a. bahan cair, b. bahan padat, dan c. bahan gas. Pasal 4 (1) Barang Berbahaya dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diklasifikasikan sebagai berikut: untuk kelas 3 berupa cairan mudah menyala atau terbakar, dan pengemasan (tanki) barang berbahaya harus mendapatkan pengesahan dari Otoritas yang Berwenang. Pasal 29 menjelaskan bahwa Pengirim yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi administrasi.
- Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor : HK.103/2/19/DJPL Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelayakan Angkutan Kapal.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, bahwa Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Sedangkan Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor HK.103/2/19/DJPL-16 Tanggal 13 Juli 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal oleh seluruh UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub di Indonesia. Dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan kelaiklautan kapal telah diatur kalau Kesyahbandaran Utama, Kanpel, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) diberikan kewenangan oleh kantor Pusat untuk menunjuk pegawainya yang sesuai bidangnya untuk melakukan pemeriksaan atas kapal-kapal untuk mengetahui akan kelaikan kapal, apakah kapal tersebut layak atau tidaknya beroperasi.
Kelaiklautan kapal merupakan syarat utama dalam mewujudkan keselamatan pelayaran. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk mewujudkan keselamatan pelayaran, tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan peraturan ini harus dijadikan prioritas dan diimplementasikan lebih baik lagi oleh Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sebelumnya PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), sudah sering mendistribusikan BBM untuk SPBU Kompak 46.594.03 di Karimunjawa. Pernah ada pengiriman BBM melalui SPOB Salim yang diklaim memiliki standar keamanan tinggi untuk mengangkut BBM kebutuhan rumah tangga, nelayan hingga pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di Karimunjawa. Selain SPBU Kompak 46.594.03 Karimunjawa bisa dioptimalkan 7-10 hari untuk menimbun BBM serta memanfaatkan kapal pengangkut BBM yang sandar dan stand by sebagai floating storage.
Diskresi Muatan BBM di Kapal Penumpang
Berdasarkan informasi bahwa stok BBM di Kecamatan Karimunjawa masih aman dalam jangka waktu kurang lebih satu minggu. Namun untuk mencegah adanya kelangkaan BBM akibat cuaca buruk dan rutinitas kenaikan konsumsi BBM oleh masyarakat menjelang bulan ramadhan tahun 1447 H.
Sehingga dalam situasi tertentu emergency atau kondisi mendesak, permohonan pasokan berdasarkan adanya kelangkaan BBM di Karimunjawa dilakukan langkah diskresi (pengecualian/situasional atau ijin khusus) yang dapat diberikan oleh Syahbandar melalui mekanisme khusus.
Hal ini mengingat kapal penumpang dilarang memuat BBM sebagai kargo yang didasarkan pada Undang-Undang Pelayaran dan aturan keselamatan pelayaran (termasuk potensi kebakaran/ledakan). Dan adanya informasi bahwa keberadaan kapal SPOB LIANG INDAH 01 tertahan di Karimunjawa terkendala administrasi. Diskresi ini dengan catatan di mana tidak ada kapal tangki khusus yang melayani pasokan ke wilayah terpencil, pedalaman, atau daerah yang kekurangan BBM seperti halnya Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Menurut informasi yang awak media peroleh persoalan tentang kendala administrasi kapal SPOB LIANG INDAH 01 yang tertahan di Karimunjawa karena persoalan keagenan untuk clearance port.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : -