NASKAH ANALISIS RISIKO
Pengangkutan BBM untuk Kepentingan Umum Karimunjawa (Situasi Darurat Logistik)
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Siginjai milik PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero) yang melayani rute Jepara - Karimunjawa, Jum'at (13/02/2026).
NASKAH ANALISIS RISIKO : Pengangkutan BBM untuk Kepentingan Umum Karimunjawa (Situasi Darurat Logistik)
Oleh : Djoko TP
JEPARA | JEPARANEWS
I. Pendahulu
Karimunjawa sebagai wilayah kepulauan yang secara administratif berada di Kabupaten Jepara memiliki ketergantungan tinggi terhadap distribusi BBM dari Jepara daratan.
Dalam kondisi:
1. Cuaca ekstrem berkepanjangan.
2. Gangguan pasokan.
3. Kelangkaan BBM yang mengancam pelayanan publik (listrik, transportasi, rumah sakit, dan nelayan).
Maka diperlukan langkah cepat guna menjamin kepentingan umum.
Namun pengangkutan BBM termasuk kategori barang berbahaya (dangerous goods) yang pengaturannya ketat berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
II. IDENTIFIKASI RISIKO
- Risiko Keselamatan Pelayaran
- Kebakaran akibat uap BBM
- Ledakan akibat ventilasi tidak memadai
- Percikan api dari kendaraan atau mesin kapal
- Kecelakaan laut (ombak tinggi)
Risiko terhadap Penumpang
- Potensi korban massal jika bercampur dengan penumpang
- Kepanikan saat kondisi darurat
Risiko Hukum dan Administratif
- Penyalahgunaan diskresi
- Pelanggaran aturan pengangkutan barang berbahaya
- Tanggung jawab pidana jika terjadi kecelakaan
Risiko Lingkungan
Tumpahan BBM mencemari laut Karimunjawa (kawasan wisata dan ekosistem sensitif)
Mitigasi Resiko (Syarat Wajib)
1. Kapal tanpa penumpang dan/atau penumpang terbatas.
2. Tidak boleh ada penumpang umum.
3. BBM dalam ISO Tank / Truk Tangki Bersertifikat.
4. Bukan drum manual.
5. Bersertifikat pengangkutan barang berbahaya.
6. Sistem ventilasi dan pengamanan sesuai standar.
Pembatasan Muatan
- Jumlah terbatas sesuai kapasitas dek
- Tidak melebihi load line kapal
Analisis Cuaca
Tidak berlayar saat peringatan gelombang tinggi.
Pengamanan Khusus
- APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tambahan
- Awak kapal diberi briefing khusus
- Koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Persetujuan Tertulis Syahbandar
Diskresi harus: Tertulis, Memuat alasan keadaan darurat, Memuat jangka waktu sekali jalan, dan Disertai berita acara analisis risiko.
Justifikasi Kepentingan Umum
Distribusi BBM darurat dapat dibenarkan apabila:
- SPBU Karimunjawa kosong
- Listrik PLN terancam padam
- Aktivitas nelayan lumpuh
- Pelayanan kesehatan terhambat
Dalam kondisi tersebut, kepentingan umum dapat menjadi dasar diskresi administratif sesuai prinsip:
- Kepentingan umum
- Proporsionalitas
- Akuntabilitas
- Transparansi
Namun tetap ditegaskan:
Diskresi bukan pengganti regulasi, hanya bersifat sementara dan kasuistis.
Batas Tegas
Diskresi tidak dapat diberikan apabila:
- Pengangkutan dilakukan rutin
- Menggunakan drum tanpa standar
- Kapal tetap membawa penumpang
- Tidak ada kajian risiko tertulis
- Ada indikasi kepentingan komersial pribadi
Kesimpulan:
Dalam kondisi logistik darurat Karimunjawa, pengangkutan BBM menggunakan kapal Ro-Ro atau feri dapat dipertimbangkan secara diskresi administratif dengan syarat:
- Tanpa penumpang
- Menggunakan ISO tank/truk tangki bersertifikat
- Analisis risiko terdokumentasi
- Izin tertulis Syahbandar
- Bersifat sekali jalan
Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka berpotensi melanggar prinsip keselamatan pelayaran dan berisiko hukum tinggi.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo